PT IMC Pelita Logistik Tbk (Perseroan) angkat suara soal kapal yang diberi nama mirip dengan inisial Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dan istrinya, Iriana dengan nama lambung JKW Mahakam dan Dewi Iriana.
- Penyidik Dalami Pertemuan Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan Mantan Jaksa KPK Pasca OTT
- Mencuri di Asrama TNI, Remaja di Palembang Diamankan Polisi
- Jalani Sidang Kasus Asusila, Oknum Polwan "Ngamuk" di Ruang Sidang
Baca Juga
Di media sosial, kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana tersebut ramai dinarasikan sebagai angkutan material tambang nikel di Raja Ampat.
PT IMC Pelita Logistik dalam keterangan tertulisnya yang dikutip redaksi dari situs imcpelitalog.com menegaskan bahwa pihaknya merupakan perusahaan jasa logistik laut yang bergerak di bidang angkutan barang curah, khususnya produk mineral.
Pekerjaan dilakukan melalui skema penyewaan kapal kepada berbagai klien di seluruh Indonesia, dengan berlandaskan kontrak kerja sesuai hukum yang berlaku.
“Perseroan ingin menegaskan bahwa tidak memiliki afiliasi, kepemilikan, atau keterlibatan dalam aktivitas pertambangan, termasuk yang berada di wilayah Raja Ampat,” tulis pernyataan resmi manajemen yang dikutip redaksi pada Kamis 12 Juni 2025.
Terkait penamaan kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana, perusahaan menyatakan bahwa proses penamaan tersebut dilakukan secara internal dan tidak mengarah untuk mengasosiasikan atau merujuk pada tokoh publik mana pun.
“Pemberian nama JKW Mahakam karena sebagian kapal tug boat dioperasikan di Kalimantan Timur melintasi Sungai Mahakam, Kalimantan Timur,” tulis manajemen lagi.
Adapun beberapa kapal-kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana milik PT IMC Pelita Logistik yang banyak beredar di media sosial merupakan dokumentasi lama, namun kembali ramai setelah mencuatnya polemik tambang nikel di Raja Ampat.
"Dokumentasi yang beredar merupakan dokumentasi lama dan tidak mencerminkan kondisi operasional saat ini," demikian manajemen.
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan 24 Ribu BBL di Jakarta
- Motif Penembakan di Kalidoni, Berawal dari Tagih Fee Rp15 Juta
- Terima Suap Rp 10 Miliar Dari Dinas PUPR Muba, AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara