Terima Suap Rp 10 Miliar Dari Dinas PUPR Muba, AKBP Dalizon  Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang tuntutan AKBP Dalizon yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (26/9). Dalam sidang itu, ia dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 4 tahun. (Amizon/ RmolSumsel.id)
Sidang tuntutan AKBP Dalizon yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (26/9). Dalam sidang itu, ia dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 4 tahun. (Amizon/ RmolSumsel.id)

AKBP Dalizon, oknum perwira polisi nonaktif yang terjerat kasus dugaan suap Rp 10 miliar terkait proyek bermasalah di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019, dituntut  hukuman 4 tahun penjara oleh  Kejagung.


Terdakwa juga mendapat hukuman pidana tambahan yakni denda sebesar Rp 250 juta serta mengembalikan atau mengganti uang gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.

Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang yang diketuai majelis hakim Mangapul Manalu SH MH dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, Senin (26/9).

Di hadapan majelis hakim, JPU menilai AKBP Dalizon sebagai anggota kepolisian yang menjabat Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar dari Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori melalui Bramrizal.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni, melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dalizon selama 4 tahun penjara denda Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 10 miliar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun," tegas JPU.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan Dalizon dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” katanya.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana tersebut, terdakwa Dalizon dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.