Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akan menggelar lelang dua unit rumah, termasuk salah satunya yang dimiliki oleh terpidana korupsi suap Muba dan mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon, dengan harga penawaran yang menarik perhatian.
- [Laporan Khusus] Skandal Beruntun Mengguncang BNI Palembang, Ungkap Kelemahan Manajemen, Ancam Kepercayaan Nasabah
- Kerugian Negara Capai Rp5,4 Miliar, Dua Debitur Bank SumselBabel Diringkus Kejari Palembang
- Tanpa Diborgol dan Naik Mobil Tahanan, Empat Tersangka Dugaan Korupsi Jargas Dijebloskan ke Penjara
Baca Juga
Kepala Kejari Palembang, Jonny W Pardede SH MH, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Rian Destami SH MH, mengumumkan bahwa lelang akan dilaksanakan pada 8 Agustus 2024 mendatang dengan batas penawaran terakhir.
"Kami akan melelang dua unit rumah, di antaranya rumah milik terpidana korupsi Dalizon yang terletak di Perumahan Grand Garden, serta satu unit lainnya milik terpidana kasus TPPU Narkotika, Mirza, yang berlokasi di Perumahan Cahaya Bukit Sako II," jelas Rian.
Rumah milik Dalizon memiliki luas tanah dan bangunan sebesar 136 m², sedangkan rumah milik Mirza memiliki luas 99 m². Kedua rumah ini akan dilelang dengan nilai limit yang sangat menarik, yakni masing-masing Rp797.500.000 dan Rp292.600.000, dengan jaminan penawaran masing-masing Rp397.750.000 dan Rp146.300.000.
Rian menegaskan bahwa proses lelang ini terbuka untuk masyarakat umum, dengan kemudahan pendaftaran melalui portal resmi lelang go.id. Ia menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses lelang, serta mengundang partisipasi aktif dari para calon pembeli.
Pelaksanaan lelang akan dilakukan dengan sistem open bidding, dimulai sejak tayang di aplikasi lelang hingga batas akhir penawaran pada tanggal 8 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB. Pemenang lelang akan ditetapkan setelah batas akhir penawaran, dengan kewajiban pelunasan harga lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses portal.lelang.go.id atau www.lelang.go.id. Aanwijzing atau cek fisik objek lelang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Juli dan 1 Agustus 2024, di lokasi masing-masing rumah yang akan dilelang.
Jadwal Aanwijzing/Cek Fisik Objek Lelang:
Rumah Dalizon: Rabu, 31 Juli 2024, Pukul 09.00 - 15.00 WIB, Perumahan Grand Garden.
Rumah Mirza: Selasa, 1 Agustus 2024, Pukul 09.00 - 12.00 WIB, Perumahan Cahaya Bukit Sako II.
Pelaksanaan lelang akan berlangsung di KPKNL Palembang, Gedung Keuangan Negara Blok C Lantai 1, Jalan Kapten A. Rivai No.4, Palembang.
- [Laporan Khusus] Skandal Beruntun Mengguncang BNI Palembang, Ungkap Kelemahan Manajemen, Ancam Kepercayaan Nasabah
- Kerugian Negara Capai Rp5,4 Miliar, Dua Debitur Bank SumselBabel Diringkus Kejari Palembang
- Tanpa Diborgol dan Naik Mobil Tahanan, Empat Tersangka Dugaan Korupsi Jargas Dijebloskan ke Penjara