Pledoi Ditolak, Mantan Kadir PUPR Banyuasin Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Suap  AKBP Dalizon

Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum

Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menolak  pembelaan Herman Mayori terdakwa kasus pemberi suap kepada mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon senilai Rp10 miliar, Senin (19/2)  Februari 2024.


Eks Kadis PUPR Musi Banyuasin (Muba) ini akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim Tipikor PN Palembang, diketuai Pitriadi dalam pertimbangan amar putusan pidana, bahwa terdakwa Herman Mayori terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi yang dimaksud majelis hakim, bahwa perbuatan korupsi oleh terdakwa Herman Mayori dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Bram Rizal serta berperan sebagai pemberi suap terhadap terpidana Dalizon senilai Rp10 miliar.

Majelis hakim sependapat dengan  penuntut umum Kejaksaan Agung RI, namun tidak sependapat dengan lamanya tuntutan pidana terhadap terdakwa Herman Mayori.

Terdakwa Herman Mayori, dinyatakan majelis hakim terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang tentang korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman Mayori selama 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta dengan subsider 2 bulan kurungan," kata hakim ketua bacakan petikan amar putusan terhadap Herman Mayori.

Vonis hukuman penjara, yang dijatuhkan oleh majeli hakim Tipikor Palembang tersebut diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa Kejagung RI.

Yang mana sebelumnya, jaksa Kejagung RI menuntut agar terdakwa Herman Mayori selama 3 tahun penjara.

Untuk diketahui, terdakwa Herman Mayori juga merupakan terpidana kasus pemberi suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Muba, yang turut menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

Dalam kasus itu, Herman Mayori pada pengadilan tingkat pertama divonis dengan pidana 4 tahun 6 bulan.

Sementara, untuk terdakwa lainnya yakni atas nama Bram Rizal selaku ASN Kabid PUPR Muba juga divonis dengan pidana selama sedikit lebih rendah dari terdakwa Herman Mayori.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Bram Rizal selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Untuk diketahui, terdakwa Herman Mayori bersama-sama terdakwa Bram Rizal dijerat dengan tindak pidana dugaan korupsi pemberian suap senilai Rp10 miliar terhadap terpidana AKBP Dalizon.

Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur beberapa waktu lalu dijerat kasus dugaan penerima suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019.

Dalizon resmi menyandang status sebagai terpidana, usai divonis oleh majelis hakim Palembang dengan pidana 3 tahun penjara.