Jaksa KPK Ajukan Banding Terkait Vonis Dodi Reza Cs

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajukan banding atas vonis terhadap tiga terdakwa yakni, mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Kabid SDA/PPK Eddy Umari dan Kadis PUPR Herman Mayori.


Sebelumnya Dodi dan dua anak buahnya itu terjerat perkara dugaan penerimaan hadiah atau fee proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2021.

Tim Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, setelah mempelajari salinan putusan secara menyeluruh atas vonis tiga terdakwa tersebut, pihaknya telah menyatakan banding.

"Pagi tadi (kemarin red) kami tim JPU KPK telah resmi menyatakan banding atas vonis terhadap perkara tiga terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, Eddy Umari dan Herman Mayori," ujarnya, Selasa (12/7/2022).

Sementara itu, Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Bainal Hakim membenarkan adanya upaya hukum banding dari Jaksa KPK.

"Iya sudah pagi tadi (kemarin) , tim Jaksa KPK menyatakan banding, begitu juga dengan penasehat hukum terdakwa sama-sama mengajukan banding," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Dodi Reza Alex Noerdin.

Dodi Reza juga diwajibkan membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.

Sementara itu terdakwa Eddy Umari dan Herman Mayori dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 subsider 4 bulan kurungan.

Dalam tuntutan, JPU KPK menuntut Dodi Reza Alex Noerdin dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan 7 bulan denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa dihukum dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar dikurangi dengan uang yang telah disita.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dicabut selama 5 tahun seusai terdakwa menjalani hukuman pidana.