Kasus Suap Dalizon, Kuasa Hukum Herman Mayori Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat 

Dua terdakawa Herman Mayori dan Bram Rizal dalam sidang dakwaan kasus suap AKBP Dalizon/Foto:Yosep Indra Praja
Dua terdakawa Herman Mayori dan Bram Rizal dalam sidang dakwaan kasus suap AKBP Dalizon/Foto:Yosep Indra Praja

Mantan Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan Kabid Jalan dan Jembatan Bram Rizal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (11/12).


Kedua terdakwa terjerat dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2019, yang menjerat AKBP Dalizon.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim penuntut umum Kejagung mendakwa Herman Mayori dan Bram Rizal bersama-sama telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar, dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Tim penuntut umum Kejagung RI mengatakan Herman Mayori dan Bram Rizal telah memberikan uang kepada Dalizon selaku Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel sebesar Rp 5 miliar. 

"Dengan maksud supaya Dalizon tidak melakukan kewajiban untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap seluruh proyek-proyek yang dikerjakan, " ujar JPU saat membacakan dakwaan

Setelah mendengarkan dakwaan penuntut umum, penasehat hukum Herman Mayori langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sementara itu penasehat hukum Bram Rizal tidak mengajukan nota keberatan.

Alamsyah Hanafiah tim penasehat hukum terdakwa Herman Mayori dalam nota keberatannya mengatakan bahwa apa yang didakwakan penuntut umum terhadap kliennya adalah Nebis In Idem (perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya).

"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah Nebis In Idem, memerintahkan Panitera untuk mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penuntut Umum, pabila majelis hakim berpendapat lain, maka kami tim penasehat hukum terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya," jelasnya.

Lebih lanjut Alamsyah menjelaskan, asal-usul peristiwa hukum tindak pidana yang terjadi di Muba adalah berasal dari peristiwa hukum operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 15 Oktober 2021 lalu yang menjerat Suhandy, Herman Mayori, Eddi Umari dan Dodi Reza Alex Noerdin dan dalam fakta persidangan terungkap AKBP Dalizon juga terjerat dalam perkara yang disidik oleh Mabes Polri.

"Itu perkara yang sudah lama dan klien kami sudah mendapatkan vonis yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Bahkan, Alamsyah menilai dakwaan JPU tidak cermat karena hal ini terbukti dari materi surat dakwaan yang tidak mendakwa pelaku utama (Dader) Hadi Chandra, padahal dalam surat dakwaan jelas menyatakan bahwa orang yang memberikan uang suap secara langsung kepada terpidana Dalizon adalah Hadi Chandra.

"Padahal dalam surat dakwaan jelas menyatakan bahwa orang yang memberikan uang suap secara langsung kepada terpidana Dalizon adalah Hadi Chandra, tapi tidak dijadikan tersangka apalagi terdakwa," tegasnya.

Selain itu, Alamsyah menilai tanpa dasar hukum JPU telah merubah penetapan tersangka Herman Mayori dengan cara menambah pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP dalam surat dakwaan. Padahal penetapan tersangka Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa adanya pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.

Hal ini didukung dan diperkuat dengan bukti surat pemanggilan dari Mabes Polri nomor : S.Pgl/1055/VIII/2023/Tipidkor tertanggal 14 Agustus 2023.

"Berdasarkan seluruh eksepsi pertama, kedua dan ketiga kami meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat mempertimbangkan satu persatu nota keberatan kami dalam putusan sela dengan amar putusan menyatakan eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa Herman Mayori," pungkasnya.