KPU Batasi Jumlah Tamu Debat Capres Hanya 75 Orang Per Paslon

Jumpa pers pimpinan KPU RI terkait persiapan debat capres-cawapres di Media Center Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/12)/RMOL
Jumpa pers pimpinan KPU RI terkait persiapan debat capres-cawapres di Media Center Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/12)/RMOL

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah tamu undangan yang diperbolehkan masuk dalam area debat calon presiden (capres) perdana, Selasa besok (12/12).


Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/12).

"Masing-masing tim paslon akan mendapat undangan sebanyak 75 orang," ujar Hasyim.

Dia menjelaskan, jumlah undangan itu disediakan hanya untuk elite parpol selain dua jabatan tertinggi di struktural kepartaian.

"Masing-masing ketua umum, sekjen partai itu mendapat undangan tersendiri. Begitupun capres-cawapres," jelasnya.

"Jadi tidak gabung dengan yang undangan 75 orang itu," demikian Hasyim menambahkan.

Pada debat perdana besok, tiga capres yaitu Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo, akan beradu gagasan terkait tema yang ditentukan KPU.

Tema debat pertama yang akan diangkat adalah "Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik dan Kerukunan Warga".