Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA (13), seorang siswi SMP penjual balon, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (2/10/2024).
- Tiga Polisi Gugur Ditembak dari Jarak Lima Meter
- Mencuri di Asrama TNI, Remaja di Palembang Diamankan Polisi
- Geng Motor Balap Liar yang Aniaya Mahasiswa Unsri Ditangkap, 2 Pelaku Masih Buron
Baca Juga
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan eksepsi atau bantahan dari kuasa hukum para terdakwa. Empat terdakwa yang masih berusia remaja, yakni IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12), hadir dalam sidang dengan didampingi oleh orang tua masing-masing.
Kuasa hukum para terdakwa, Hermawan, menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan tidak lengkap. Menurutnya, dakwaan tersebut harus batal demi hukum karena beberapa ketentuan hukum tidak disebutkan secara jelas, termasuk undang-undang yang dijadikan dasar tuntutan.
"Ada ketentuan hukum yang tidak disebutkan dengan jelas, termasuk undang-undang yang didakwakan. Dakwaan JPU tidak menyebutkan secara jelas undang-undang nomor berapa," ujar Hermawan usai persidangan.
Hermawan juga menyoroti bahwa dalam dakwaan JPU, tidak dijelaskan secara lengkap bagaimana korban meninggal. Ia mencurigai adanya ketidaksesuaian antara hasil visum dengan kondisi tubuh korban, terutama luka bekas cekikan dan benturan di kepala yang tidak dijelaskan secara rinci dalam dakwaan.
"Tata cara korban meninggal tidak disebutkan dengan jelas dan bertentangan dengan hasil visum," tambah Hermawan.
Selain itu, Hermawan juga mengkritisi perbedaan durasi waktu yang disebutkan JPU terkait keberangkatan dan kedatangan para terdakwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Menurutnya, JPU menyebutkan durasi 55 menit, sementara hasil penelusuran timnya menunjukkan durasi 77 menit.
"JPU menyebut waktu 55 menit, namun hasil penelusuran kami menunjukkan 77 menit. Ada selisih waktu yang tidak dijelaskan," ungkapnya.
Setelah pembacaan eksepsi dari kuasa hukum, JPU dijadwalkan akan memberikan tanggapan mereka pada sidang selanjutnya yang akan digelar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama.
"Nanti kita lihat bagaimana tanggapan JPU pada sidang berikutnya," ujar Hermawan.
Sebelumnya, JPU telah menuntut keempat terdakwa dengan tiga pasal sekaligus dalam sidang tertutup yang digelar pada Senin (1/10/2024). Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 284 UU Perlindungan Anak. Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Palembang, Hutamrin, untuk IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12).
- Teller BNI Palembang Bobol Rp5,2 Miliar, Hakim Soroti Lemahnya Sistem Keamanan Dana Nasabah
- Tolak Eksepsi, Hakim Putuskan Sidang Hasto Kristiyanto Dilanjutkan
- Renovasi Gedung PN Palembang Habiskan Anggaran Hingga Rp25 Miliar, Bangunan Dibuat Standar Terbaru Mahkamah Agung