Dua Mantan Pejabat Musi Banyuasin Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung/Net
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung/Net

Dua orang mantan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Palembang yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Herman Mayori selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkab Muba dkk ke Lapas Sukamiskin, Rabu (26/10) lalu.

"Untuk terpidana Herman Mayori dan terpidana Eddy Umari (Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Pemkab Muba) masing-masing menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan," ujar Ali kepada wartawan, Senin (31/10).

Selain itu, kata Ali, masing-masing terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta.

Dalam perkara ini, dua terpidana bersama-sama dengan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, menerima uang dari Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp 4.427.550.00.