Dua orang mantan pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
- Pledoi Ditolak, Mantan Kadir PUPR Banyuasin Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Suap AKBP Dalizon
- Kasus Suap Dalizon, Kuasa Hukum Herman Mayori Nilai Dakwaan JPU Tidak Cermat
- Jaksa KPK Ajukan Banding Terkait Vonis Dodi Reza Cs
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Palembang yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Herman Mayori selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemkab Muba dkk ke Lapas Sukamiskin, Rabu (26/10) lalu.
"Untuk terpidana Herman Mayori dan terpidana Eddy Umari (Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Pemkab Muba) masing-masing menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan," ujar Ali kepada wartawan, Senin (31/10).
Selain itu, kata Ali, masing-masing terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta.
Dalam perkara ini, dua terpidana bersama-sama dengan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, menerima uang dari Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp 4.427.550.00.
- Pasang Target Juara, Pemkab Muba Fokus Pada Kesiapan Porprov XV Sumsel 2025
- Bupati Muba Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel 2026, Dorong Sinergi Percepatan Pembangunan
- Muba Matangkan Rencana Pusat Vokasi Terintegrasi, Fokus Migas hingga Perkebunan