Keterangannya Berubah-ubah, Hakim Berikan Ancaman Pidana untuk ART Keluarga Ferdy Sambo

Kesaksian ART Ferdy Sambo, Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL
Kesaksian ART Ferdy Sambo, Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/RMOL

Majelis Hakim berulang kali mengancam pidana terhadap saksi Susi selaku Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo jika terus berbohong dalam memberikan keterangan di persidangan.


Ancaman itu bukan hanya sekali, akan tetapi beberapa kali disampaikan oleh Majelis Hakim maupun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).

Awalnya, ancaman itu disampaikan oleh Hakim Ketua ketika mendalami soal kejadian di rumah Magelang. Di mana, saksi Susi kerap kali berubah-ubah saat memberikan kronologi kejadian ketika istri Sambo, Putri Candrawathi tergeletak di depan pintu kamar mandi di lantai dua.

"Aturan saudara duduk di sini sebagai terdakwa. Paham? Kalau saudara bohongnya keterlaluan, saudara Jaksa Penuntut Umum bisa memproses saudara. Ancamannya tujuh tahun, gak main-main saudara," ujar Hakim Ketua.

Hakim Ketua menegaskan, persidangan bertujuan untuk menggali semua kebenaran materil yang terjadi di perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

"Tapi saudara sepertinya main-main," tegas Hakim.