Motif penembakan terhadap Nugroho alias Nunung yang terjadi di Jalan HM Azhari, Kecamatan Kalidoni, Palembang akhirnya terkuak setelah polisi berhasil mengamankan pelakunya.
- Pelaku Penembakan di Kalidoni Diringkus di Deli Serdang
- Lagi Duduk Santai, Seorang Warga Palembang Tewas Diberondong Peluru
- Nonton Orgen Tunggal, Madon Ditembak Orang Tak Dikenal
Baca Juga
Tersangka Samudra JP alias Sam (67) diringkus oleh Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Senin (9/9) siang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, motif penembakan tersebut dikarenakan tersinggung dan kesal atas ulah korban yang menghentikan pembangunan perumahan.
Dimana, kata Harryo, histori kejadian diawali pemilik tanah Amirullah mempekerjakan tersangka dan korban. Amirullah melakukan proses penjual belian lahan dan bekerjasama dengan Anita selaku direktur perumahan Mansion III tersebut.
Masih dikatakan Harryo, saat itu terjadi perjanjian baik korban maupun tersangka pernah ada pembicaraan tentang pemberian fee Rp15 juta atas pembebasan lahan, pembangunan rumah dan keamanan.
"Akan tetapi, sebelumnya peristiwa penembakan terjadi. Korban melakukan upaya penagihan namun dengan cara melakukan penyetopan pekerjaan di TKP. Dan ini diketahui tersangka, sehingga keduanya cekcok dan menimbulkan tersangka marah,” ucap dia.
“Saat korban berada di ruko didatangi tersangka dan tersangka langsung menembak korban dari jarak 3 meter di kepala dan terjatuh dan selang 5 detik kembali menembak korban hingga meninggal di TKP," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang viber warna hitam, dua butir amunisi aktif Kaliber pin 9, dua buah selongsong amunisi kaliber Pin 9, 1 buah pisau, 1 lembar baju kemeja warna biru, 1 topi merah, 1 sepeda motor, 2 butir pecahan proyektil.
"Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara," tutupnya.
Sementara itu, tersangka Samudra mengatakan, dia kesal lantaran korban menantangnya dengan menarik kerah baju.
“Dia stop orang yang kerja di perumahan, saya tegur tapi tidak terima langsung menantang sambil menarik kerah baju. Merasa terdesak, saya tembak dua kali di dada dan kepala,” ungkap Samudra.
“Pistol itu punya saya Pak, sudah dari tahun 2021 disimpan dan tidak pernah digunakan. Saya beli dari seseorang yang tidak dikenal seharga Rp2 juta, waktu itu kami janjian bertemu di pinggir jalan,” pungkasnya.
- Parade HUT TNI ke-79, Warga Palembang Antusias
- Pemukiman Padat Penduduk di 13 Ilir Dilanda Kebakaran, Satu Rumah Ludes Dilahap Api
- Aryaduta Palembang Berikan Edukasi Memasak kepada Warga Binaan Lapas Perempuan