Dua Pria Pengangguran di Lubuklinggau Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Begini Kronologinya

Kedua tersangka rudapaksa yang masih bersaudara ditangkap Tim Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau/ist.
Kedua tersangka rudapaksa yang masih bersaudara ditangkap Tim Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau/ist.

Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Lubuklinggau meringkus dua pelaku rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.


Kedua pelaku yakni Wahyu Aldiansyah alias Alfin (19), dan Indri Yuli Yansah (19) yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dan pengangguran. 

Tim Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau meringkus pelaku berdasarkan laporan orang tua korban ke Polres Lubuklinggau. Atas laporan tersebut pelaku diringkus di rumahnya masing-masing pada Rabu 15 Februari 2023 sekitar pukul 10.40 WIB. 

"Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya terhadap korban," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA, Aiptu Cristina Tupessy, Kamis (16/2). 

Kejadian itu bermula pada Sabtu 17 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Pacar korban bernama Indri Yuli Yansah mengajak untuk berjalan-jalan dengan naik motor, lalu menjemput korban di rumahnya.

Lalu korban diajak jalan-jalan menuju arah Belalau II, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Setelah tiba di depan Jalan H Yakid Mantap, Kelurahan Belalalu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Dan pelaku Indri menelepon sepupunya yakni pelaku Wahyu Aldiansyah alias Alfin.

Lalu pelaku Indri berkata “PIN KAU DIMANO, DI RUMAH KAU ADO WONG DAK, AKU SAMO CEWEK AKU INI”. Setelah itu dijawab pelaku Alfin "AKU LAGI DI DEKAT GOR, KAU DI MANO, RUMAH AKU KATEK WONG”. Dan di jawab lagi oleh pelaku Indri "AKU DI DEPAN SMK 3 KAU KESINI BE".

Selanjutnya pelaku Alfin menemui pelaku Indri di depan SMK 3 Kota Lubuklinggau. Dan dan setelah itu pelaku langsung menuju ke rumah Wahyu alias Alfin yang sedang kosong bersama korban. Sesampai di rumah Alfin, pelaku Indri langsung masuk ke dalam kamar Alfin bersama korban. 

Selang beberapa menit, pelaku Alfin melihat dan mengintip apa yang di lakukan Indri kepada korban didalam kamar. Ternyata pelaku Alfin melihat pelaku Indri sedang mencium pipi dan meraba payudara korban. Melihat hal itu, pelaku Alfin juga langsung masuk kedalam kamar tersebut.

Dan pelaku Alfin langsung memegang pipi dan payudara korban. Selanjutnya melihat korban hanya diam saja, pelaku Alfin langsung membuka celana dan berbuat oral. Tak puas sampai disitu, pelaku Alfin juga menyetubuhi korban. Selesai pelaku Alfin menyetubuhi korban, lalu giliran pelaku Indri. 

Barang bukti yang diamankan 1 helai baju kaos lengan panjang warna kuning pada bagian bawah sebelah kanan terdapat gambar boneka. Lali 1 helai celana panjang merah, 1 helai pakaian jenis tanktop warna biru, 1 helai celana pendek warna hitam dan 1 helai celana dalam warna orange.