Tak Mampu Tahan Nafsu, Pemuda di Muba Ditangkap Usai Gagal Rudapaksa Janda Anak Enam

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Seorang pemuda di Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin berinisial PS (19) ditangkap pihak Kepolisian lantaran hendak merudapaksa seorang janda berinisial HW (37) yang masih tetangganya.


Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku secara diam-diam masuk ke rumah korban pada Sabtu (11/3/2023) dini hari. 

Saat itu, korban sedang tertidur pulas bersama anaknya. Pelaku yang melihat korban tidur dengan posisi terlentang langsung bernafsu dan berusaha melakukan Rudapaksa. 

"Korban pun terkejut dan langsung berteriak meminta tolong. Hal itu membuat pelaku ketakutan dan kabur lewat pintu dapur," ujar dia didampingi Kanit Reskrim Iptu Nasirin, Senin (13/3/2023). 

Kejadian itu oleh korban dilaporkan ke Polsek Sanga Desa dan langsung bergerak untuk menangkap pelaku. 

"Pelaku berhasil ditangkap di jalan raya pada Minggu (12/3/2023) dan langsung diamankan guna menjalani pemeriksaaan lebih lanjut," kata dia. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan atau pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," tandas dia.