Seorang anak perempuan berusia 13 tahun menjadi korban rudapaksa yang terjadi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
- Terkait Proposal Masjid Sriwijaya, Mukti Sulaiman Baru Mengetahui di Persidangan
- Achsanul Qosasi Diduga Terima Duit Rp40 Miliar Proyek BTS Kominfo di Hotel Grand Hyatt
- Berkas Lengkap, Bidan ZN Pelaku Malpraktik di Kota Prabumulih Diserahkan ke Jaksa
Baca Juga
Korban dirudapaksa dalam sebuah pondok yang dilakukan pelaku SW, kakek berumur 53 tahun, warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas.
Pelaku kini telah diamankan di Polres Lubuklinggau dan mengakui perbuatannya. Polisi menangkapnya saat sedang berada di rumah korban di Lubuklinggau pada Minggu, 20 Oktober 2024 tanpa melakukan perlawanan.
Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku. Dimana pelaku dalam melancarkan aksi dengan modus diajak pergi naik motor untuk dicarikan pekerjaan.
Kronologis kejadian bermula pada Jumat, 13 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di pondok di Jalan Jenderal' Sudirman, RT 10, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
"Saat itu Korban diajak oleh tersangka untuk dicarikan pekerjaan untuk korban," kata Kasat Reskrim Senin, (21/10).
Selanjutny,a korban dibawa oleh tersangka menggunakan sepeda motor. Setelah selesai melamar pekerjaan tersebut, sekitar pukul 17.30 WIB korban diajak oleh tersangka ke pondok yang berada di GOR Petanang.
"Tersangka berkata kepada korban untuk menunggu di pondok, sebab tersangka mau menitip motor," ujarnya.
Kemudian tersangka pergi meninggalkan korban. Lalu tidak lama kemudian tersangka kembali dan membujuk korban agar tidak usah pulang. Tersangka juga mengatakan "Kito mati sama-sama disini". Hal tersebut dijawab oleh korban dengan mengatakan tidak mau.
"Tiba-tiba tersangka langsung memeluk korban dan mencium serta berbuat asusila secara paksa terhadap korban," jelasnya.
Korban saat itu tidak bisa berbuat apa-apa karena ketakutan dan tidak berani meminta pertolongan. Sebab di pinggang tersangka terdapat 1 bilah pisau. Hingga terjadi tindak perkosaan terhadap korban dan setelah itu tersangka tertidur di pondok.
"Melihat tersangka lengah, korban langsung melarikan diri," ungkapnya.
Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh orang tua korban dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau. Hingga pelaku berhasil ditangkap dan mengakui telah memperkosa korban yang masih dibawah umur.
- Sempat DPO, Tersangka Jambret Handphone Caca Juniansyah Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres Lubuklinggau
- Tangani Anak Jalanan di Lubuklinggau, Satpol PP Tambah Shift Patroli Malam
- 11 Hari Dirawat, Satu Korban Jembatan Gantung Putus di Lubuklinggau Meninggal