Remaja di OKU Timur Tega Rudakpaksa Tetangga Sendiri, Dicekoki Miras Lalu Ditinggal di Jalan

Tersangka NA diamankan Polres OKU timur
Tersangka NA diamankan Polres OKU timur

Sungguh kejam yang dilakukan remaja bernama NA (19), warga Desa  Pandan Jaya Kecamatan Madang Suku II Kabupaten OKU Timur.


Remaja ini tega merudapaksa tetangganya sendiri sebut saja Bunga (15), bahkan sampai tujuh kali. Bukan Cuma itu, pelaku juga  meninggalkannya di jalan dengan keadaan dalam pengaruh miras.

Data dari kepolisian menyebut, perbuatan bejat pelaku terhadap korban terakhir kali terjadi pada Kamis 1 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, di kontrakan teman pelaku Desa Rantau Jaya Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur. 

Saat itu pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan, kemudian ke kontrakan teman pelaku atau Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku membujuk korban untuk berhubungan badan hingga korban terpedaya.

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku menyuruh korban untuk meminum minuman keras dan setelah itu pelaku mengajak korban pulang. Namun, saat di perjalanan pelaku meninggalkan korban di jalan.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Poles OKU Timur untuk ditindak lanjuti.

“Setelah mendapat laporan dari korban, anggota Unit PPA langsung mencari keberadaan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal, Rabu (3/10).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata AKP Hamsal, Minggu (1/10), sekitar pukul 19.00 WIB, anggota berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku di Jalan Didesa Tanah Merah Kec. Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur.

“Tanpa membuang waktu, anggota langsung mendatangi tempat persembunyian pelaku dan melakukan penangkapan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 celana levis panjang warna biru, 1 celana dalam warna merah, 1 BH, 1 jilbab, 1 akte kelahiran korban, dan 1 KK.

“Saat ini pelaku telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku kita kenakan Pasal 81 Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.