Begal Berbagai Kejahatan di Lubuklinggau Tertangkap, Ini Daftarnya

Tersangka begal motor yang tertangkap oleh Polres Lubuklinggau. (Handout)
Tersangka begal motor yang tertangkap oleh Polres Lubuklinggau. (Handout)

Begal motor sadis ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau. Tersangka beraksi dengan cara menendang dan memukul korbannya lalu mengambil motor.


Itu dilakukan tersangka Saka (19), pengangguran, warga asal Dusun Simpang Beliti, Kecamatan Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Tersangka menyusul dua temannya yang saat ini sudah ditangkap dan menjalani hukuman.  

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengatakan para tersangka melancarkan aksi begal motor lintas Provinsi. Mereka melancarkan aksinya di Jalan Lettu H Mahmud Amin, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Kejadiannya pada Rabu, 28 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 WIB yang dialami korban Rahell (16), pelajar, warga Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Korban kehilangan motor Yamaha R15 yang ditaksir kerugian mencapai Rp 15.600.000. 

Awal kejadian menurut Kasat Reskrim, bermula saat korban bersama temannya sedang kumpul duduk di pinggir jalan. Dan motor milik korban di parkirkan di pinggir jalan. Namun kunci kontak tidak dilepas oleh korban. 

Selanjutnya saat korban dan teman-temannya sedang duduk dipinggir jalan. Lalu datang 3 orang laki-laki yang tidak dikenal pakai sepeda motor Honda Beat. Tiba-tiba 2 orang turun dari motor dan langsung mendorong serta mengambil motor korban.

"Saat itu korban mencoba untuk menghalangi kedua laki-laki itu. Namun salah satu dari pelaku menendang serta memukul korban hingga korban terjatuh," ujarnya.

Lantas setelah itu, pelaku berhasil membawa kabur motor korban. Kemudian setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Riyu Umbara alias Rio dan Pebriansyah, lalu anggota melakukan pengembangan. Dimana seorang tersangka yakni Saka masuk DPO (daftar pencarian orang).

Hingga akhirnya hasil penyelidikan pada Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB didapati informasi keberadaan tersangka. Dimana tersangka Saka sedang berada di rumahnya di Lubuklinggau, Jalan Dayang Torek, Kelurahan Dayang Torek, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Selanjutnya anggota langsung mendalami informasi tersebut dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Dan hasil interogasi, tersangka Saka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) bersama 2 temannya. 

Tersangka mengakui yang mempunyai ide untuk melakukan pencurian yakni secara bersama-sama. Masing-masing memiliki peran dalam melakukan aksi tersebut. Lalu motor hasil kejahatan dibawa ke arah Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu untuk dijual. 

"Hasil pengembangan tersangka Saka pernah terlibat kasus curas dan curat di 4 TKP dalam Kota Lubuklinggau," bebernya.

Selain itu, tersangka Saka pernah melakukan curas, penggelapan dan percobaan curas di 12 TKP Kota Lubuklinggau.