Remaja di Pagar Alam Ditangkap Usai Rampas Motor dengan Senjata Tajam 


Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Candra Kirana memperlihatkan BB Curas dan Pelaku UF (17). (Handout)
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Candra Kirana memperlihatkan BB Curas dan Pelaku UF (17). (Handout)

Seorang remaja berinisial UF (17) asal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, ditangkap oleh Polres Kota Pagar Alam setelah diduga melakukan perampasan sepeda motor. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024, saat UF mengancam korbannya, Arindi (12), dengan sebilah senjata tajam.



Kasat Reskrim Iptu Candra Kirana mengatakan, bahwa kejadian bermula ketika Arindi sedang jalan-jalan sore di kawasan jalan dua jalur Desa Pematang Bange, Pagar Alam Utara. UF tiba-tiba mencegatnya di lokasi yang sepi dan menodongkan pisau ke lehernya. 

Dalam keadaan terancam, Arindi pun menyerahkan sepeda motor Honda Beat miliknya kepada UF, yang segera melarikan diri dari lokasi.

Setelah menerima laporan mengenai tindakan perampasan tersebut, tim opsnal reskrim Polres segera bergerak cepat dengan melakukan penyekatan di jalur-jalur yang dicurigai akan dilalui pelaku.

 "Usai dirampas, korban segera melapor ke SPKT Polres, dan kami langsung menindaklanjuti laporan itu," kata Candra.

Dalam waktu singkat, UF berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian, beserta barang bukti berupa senjata tajam dan sepeda motor yang dirampas.

Candra menegaskan bahwa UF akan dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.

“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”ujarnya.