Seorang ibu berinisial EM (44) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (14/3/2023).
- Tak Mampu Tahan Nafsu, Pemuda di Muba Ditangkap Usai Gagal Rudapaksa Janda Anak Enam
- Dua Pria Pengangguran di Lubuklinggau Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Begini Kronologinya
- Pria Paruh Baya di OKU Tega Rudapaksa Wanita Penyandang Disabilitas
Baca Juga
Kedatangan EM untuk suaminya yakni SU lantaran diduga telah melakukan tindakan tak senonoh yakni merudapaksa NA (15) yang merupakan anak kandung EM dari suami pertama. Korban NA sendiri merupakan anak tiri dari terlapor SU.
Dihadapan polisi, EM menuturkan, anaknya tersebut dipaksa untuk berhubungan badan bersama suaminya di dalam kamar rumahnya yang berada di wilayah kecamatan Sukarami Palembang.
"Dipaksa untuk melakukan hal keji tersebut," katanya.
Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan anaknya, EM mengungkapkan terlapor mengancam korban untuk tidak memberi tahu perbuatan yang dilakukannya.
"Korban diancam untuk tidak memberi tahu siapapun atas peristiwa tersebut," ungkapnya.
Kini, laporan korban sudah diterima sekaligus ditindak lanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang dengan Nomor Laporan LP/B/576/III/2023/SPKT/
- Gar-gara Bakar Sampah, 3 Rumah di Palembang Hangus
- Gagal Beraksi, Dua Pelaku Jambret Babak Belur Dihajar Warga
- Pelaku Jambret IRT di Jalan KH Azhari Ternyata Masih di Bawah Umur