Ditangkap Usai Aniaya Wanita di SPBU,  Syukri Zen Mengaku Bersalah dan Minta Maaf

Politisi Gerindra, Syukri Zen yang menjadi tersangka penganiayaan wanita di SPBU Palembang.  (amizon/rmolsumsel.id)
Politisi Gerindra, Syukri Zen yang menjadi tersangka penganiayaan wanita di SPBU Palembang. (amizon/rmolsumsel.id)

Satreskrim Polrestabes Palembang, menetapkan anggota DPRD Kota Palembang H M Syukri Zen, sebagai tersangka kasus penganiayaan di SPBU Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada 5 Agustus 2022 lalu.


Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta baramg bukti.

“Dari hasil penyelidikan dan mengamati rekaman CCTV hingga keterangan para saksi, bahwa pelaku terbukti bersalah, sehingga dilakukan penangkapan di kediamannya,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Kamis (25/8).

Selain itu, tambah Ngajib, dari hasil visum atau pemeriksaan medik menyatakan bahwa korban mengalami beberapa luka yakni di bagian kepala, bibir, tangan dan jarinya.

"Dari beberapa hal itulah kita menetapkan H M Syukri Zen sebagai tersangka, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, " pungkasnya.

Sementara, tersangka HM Syukri Zen, mengakui perbuatannya menganiaya korban saat antrian di SPBU Demang Lebar Daun.

“Waktu itu saya mau ngisi pertamax, dia antre isi pertalite. Tapi dia tidak memberi jalan, saya emosi dan turun dari mobil hingga terjadilah pemukulan itu,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, HM Syukri Zen juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan korban.

“Saya secara pribadi meminta maaf kepada seluruh masyarakat khususnya Kota Palembang, dan juga korban,” ucapnya.