Polrestabes Palembang Bakal Tindak Tegas Takbir Keliling, Ini Alasannya

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono. (ist/rmolsumsel.id)
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono. (ist/rmolsumsel.id)

Polrestabes Palembang melarang konvoi takbir keliling saat perayaan malam Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Selasa (9/4). Larangan itu untuk menghindari kejadian kecelakaan maupun aksi tawuran hingga memakan korban jiwa seperti pada perayaan tahun sebelumnya. 


Hal ini dikatakan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono. Dia mengatakan, akan menindak tegas apabila ada masyarakat yang melakukan takbir keliling.

“Kami akan tindak tegas, akan kami hentikan apabila menemukan kegiatan takbir keliling yang dilakukan oleh masyarakat, akan kami tilang kendaraan dan mengamankan alat tersebut,” kata dia.

“Sehingga, tidak terulang peristiwa tahun lalu. Saya masih ingat, saya masuk ke Palembang kurang dari 10 hari sebelum lebaran dan ada satu kejadian bentrokan antar kendaraan yang mengangkut rombongan takbir keliling,” ungkap Harryo.

Harryo mengungkapkan, larangan menggelar takbir keliling juga berdasarkan surat edaran dari Kementerian Agama serta surat instruksi dari Walikota Palembang.

“Sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Agama, bahwasannya takbir keliling ditiadakan. Serta sesuai dengan surat edaran maupun instruksi Walikota Palembang, saat ini Pemkot Palembang melarang untuk menggelar takbir keliling,” ungkapnya.

“Disarankan untuk menggelar takbir di tempat masing-masing atau di tempat ibadah atau di tempat yang bisa diakses sarana umum namun secara stasioner,  tidak berjalan,”tutur Harryo.

Kendati melarang takbir keliling, lanjut Harryo, di malam lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, pihaknya menurunkan 735 personel di malam takbiran.

“Sesuai dengan surat perintah yang saya keluarkan, kurang lebih kami melibatkan 735 personel untuk pengamanan malam takbiran dan juga pengamanan 1 syawal 1445 Hijriah atau  hari raya idul fitri,” pungkasnya.