Mantan anggota DPRD kota Palembang dari Fraksi Gerindra Syukri Zen, mengklaim bahwa ia dan Juwita alias Tata korbannya sudah berdamai.
- Pengacara Bantah Motif Asmara, Sebut Syukri Zen Tagih Aset Bersama ke Mantan Istri Siri
- Polisi Tetapkan Mantan Anggota DPRD Syukri Zen Tersangka, Statusnya Masih Buron
- Dulu Viral Pukuli Wanita di SPBU, Eks Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Kembali Berulah Tusuk Mantan Istri Gegara Tolak Rujuk
Baca Juga
Namun kasusnya tetap berjalan, hal ini terlihat dalam sidang Syukri Zen dengan agenda pembacaan dakwaan telah berlangsung pada (18/10) nanti di PN Palembang.
Menurut Kasi Intel Kejari Palembang Fadli Hasibuan kasus Syukri Zen tetap berjalan.
Upaya perdamaian yang dilakukan oleh Zyukri Zen tak menghapuskan tindak pidana yang kini sedang berjalan.
Hanya saja, upaya perdamaian tersebut dapat memperingan hukuman pada sidang nanti.
"Kalau sudah perdamaian, memang mereka sudah berdamai, cuma kan perdamaian itu tidak menghapus tindak pidananya," kata Fadli ,Jumat (7/10).
Menurutnya yang menyebutkan bahwa laporan tersebut telah dicabut oleh korban tidak benar. Sebab, saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang dan kini telah digelar sidang dengan agenda dakwaan.
“Kalau dicabut nggak mungkin sudah sampai persidangan, kalau dia sudah perdamaian itu nanti meringankan kepada Syukri Zen kembali kepada majeles hakim itu nanti pertimbangan dalam penuntut.” katanya.
Syukri Zen sendiri diakui oleh Fadli sempat mengajukan Restorative Justice (RJ) pada akhir September 2022 kemarin namun ditolak oleh Penuntut umum.
- Pengacara Bantah Motif Asmara, Sebut Syukri Zen Tagih Aset Bersama ke Mantan Istri Siri
- Polisi Tetapkan Mantan Anggota DPRD Syukri Zen Tersangka, Statusnya Masih Buron
- Gerindra Tegaskan Syukri Zen Bukan Lagi Kader Partai