PT Suzuki Finance Indonesia (SFI) diwakili Lawyer Corporate Finance, Abadi melayangkan Gugatan Sederhana terhadap AFd selaku Debitur ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
- Dorong Pekerja Melek Literasi Finansial, Kilang Pertamina Plaju Gelar Seminar Terkait Finance
Baca Juga
Tergugat merupakan oknum karyawan BUMN adalah Debitur SFI Palembang yang telah melakukan perbuatan wanprestasi alias tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran yang sejak dari awal sudah dengan sengaja ingin memiliki kendaraan tapi tidak mau bayar.
"AFD selaku Debitur diberikan fasilitas Pembiayaan 1 Unit Kendaraan Suzuki XL7 ALPHA AT HYBRID warna Hitam Tahun 2023 No Polisi BG 10** *F,"kata Abadi SH MH kepada wartawan, Kamis (25/4).
Dijelaskan Abadi, AFD memiliki kewajiban angsuran selama 48 bulan dengan angsuran per bulannya sebesar Rp.7.000.000,- . Namun pada saat angsuran ke 1 pada tanggal 7 September 2023 AF hanya bayar 1 kali angsuran itu pun dibayar pada tanggal 25 November. Angsuran pertama saja sudah menunggak 49 hari.
"PT SFI Palembang sudah melakukan penagihan yang sangat maksimal dengan mendatangi rumah bahkan kantor tergugat. Terakhir AFD berhasil ditemui, namun menolak untuk membayar bahkan menolak untuk mengembalikan kendaraan sampai dengan gugatan ini didaftarkan," jelasnya.
Dengan adanya proses hukum Gugatan Sederhana ini, Abadi mengatakan kliennya meminta keadilan agar tergugat segara melunasi kewajibannya atau mengembalikan kendaraan. Karena dengan adanya wanprestasi ini kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta.
"Gugatan sederhana ini merupakan tata cara penyelesaian Gugatan Sederhana, sangat memberikan manfaat yang besar dan juga sebagai salah satu cara bagi lembaga industri jasa keuangan untuk memperoleh penyelesaian collection & recovery yang pasti tidak melanggar peraturan perundang undangan," tandasnya.
- Dorong Pekerja Melek Literasi Finansial, Kilang Pertamina Plaju Gelar Seminar Terkait Finance
- Kembalikan Objek Fidusia, Karyawan BUMN Suzuki Finance Indonesia berakhir Damai
- Polda Sumsel Ingatkan Perusahaan Finance dan Debt Collector Tidak Tarik Paksa Kendaraan Kreditur