Sidang Kasus Penganiayaan Perempuan di SPBU, Korban Akui Terima Uang Damai Rp 100 Juta

Anggota DPRD kota Palembang non aktif Syukri Zen.(ist/net)
Anggota DPRD kota Palembang non aktif Syukri Zen.(ist/net)

Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh Juwita alias Tata (31) yang telah dianiaya oleh Syukri Zen, Selasa (18/10).


Syukri Zen diketahui merupakan anggota DPRD kota Palembang. Sejak kasus itu bergulir ia pun dinonaktifkan sebagai wakil rakyat dan dipecat dari partai Gerindra.

Pada sidang perdana ini, Ketua Majelis Hakim Agus Aryanto menggabungkan agenda dari Dakwaan hingga langsung meminta keterangan saksi korban dan tersangka untuk mempercepat perkara itu.

Dalam keterangannya, korban Tata pun mengakui telah menerima pemberian uang kompensasi sebesar Rp.100 juta sebagai permintaan maaf dari terdakwa Syukri Zen.

“Uang itu sebagai kompensasi dan saya terima pada 10 September kemarin,”kata Tata.

Korban pun mengakui telah membuat surat pernyataan damai di Polrestabes Palembang. Meski demikian, kasus yang menjerat Syukri Zen masih tetap bergulir di meja hijau.

“Sudah dari polres juga membuat perjanjian perdamaian dan saya sudah memaafkannya," ujarnya.

Sementara, Syukri Zen mengakui bahwa penganiayaan itu ia lakukan karena tersulut emosi.

Syukri Zen pun juga mengakui sudah memberikan uang damai Rp 100 juta kepada korban sebagai permohonan maaf.

“Saya mohon maaf dan mengakui perbuatan saya, saya emosi,”ungkapnya.