Jaksa Bakal Pidanakan 15 Anggota DPRD Palembang, Tak Kembalikan Lebih Tunjangan Transportasi

Gedung DPRD Kota Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Gedung DPRD Kota Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Buntut temuan BPK RI dalam LHP LKPD Pemkot Palembang tahun 2022, terkait kelebihan tunjangan transportasi dan perumahan, Kejari Palembang bakal pidanakan 15 anggota DPRD Palembang


Hal ini diungkapkan Kejari Palembang Johnny William Pardede, Rabu(12/10).

Johny menegaskan, BPK sebelumnya melakukan pemeriksaan soal adanya kenaikan tunjangan transportasi anggota dewan DPRD Palembang. Hasilnya, 50 wakil rakyat tersebut diminta untuk mengembalikan uang kelebihan tersebut. Hanya saja, terdapat 15 orang anggota DPRD Palembang yang belum mengembalikan.

"Apapun ceritanya, bagaimanapun kondisinya lebih baik kan kesadaran dulu untuk mengembalikan kelebihan uang tunjangan tersebut. Para anggota dewan ini harus mengembalikan segera," katanya, 

BACA : Mengulas Opini WDP pada Laporan Keuangan Pemkot Palembang 2022: Kenaikan Tunjangan Transportasi dan Perumahan Dewan Disepakati Secara Lisan  [Bagian Kesebelas]

Jhony pun tak menampik adanya unsur pidana dalam temuan BPK tersebut. Hanya saja, mereka masih menunggu itikad baik dari 15 orang wakil rakyat tersebut.

“Balik lagi daripada kesadaran anggota dewan itu sendiri untuk mengembalikan kelebihan uang tunjangan transport tersebut.Bisa juga melalui upaya hukum lain, seperti pendamping dari Jaksa Bidang Datun mendampingi BPK atau inspektorat untuk menagih kelebihan uang negara yang harus dikembalikan,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Palembang Tahun 2022 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp1.598.689.254.810,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp1.458.302.293.908,00 atau sebesar 91,22

Hal tersebut dirincikan sebagai berikut: 1) Tunjangan Transportasi dianggarkan Rp11.012.400.000 dengan realisasi Rp9.339.750.000 atau 84,81 persen; 2) Tunjangan perumahan dianggarkan Rp15.840.437.851 dengan realisasi Rp13.747.050.000 atau 86,78 persen. 

Pemberian Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD Kota Palembang Tahun 2022 diatur dalam Perwako Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 30 April 2021 tentang Perubahan atas Perwako Nomor 40 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang. 

Tunjangan Transportasi dan Perumahan tersebut diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, masing-masing sebesar Rp 19.950.000,00 dan Rp22.950.000,00 per bulan. Hasil pemeriksaan dokumen realisasi dan permintaan keterangan kepada pejabat terkait menunjukkan bahwa terdapat kenaikan Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD sebesar Rp6.937.529.697,30 yang tidak sesuai ketentuan.