Mengulas Opini WDP pada Laporan Keuangan Pemkot Palembang 2022: Kenaikan Tunjangan Transportasi dan Perumahan Dewan Disepakati Secara Lisan  [Bagian Kesebelas]

Gedung DPRD Kota Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Gedung DPRD Kota Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Pemerintah Kota Palembang Tahun 2022 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp1.598.689.254.810,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp1.458.302.293.908,00 atau sebesar 91,22


Hal tersebut dirincikan sebagai berikut: 1) Tunjangan Transportasi dianggarkan Rp11.012.400.000 dengan realisasi Rp9.339.750.000 atau 84,81 persen; 2) Tunjangan perumahan dianggarkan Rp15.840.437.851 dengan realisasi Rp13.747.050.000 atau 86,78 persen. 

Pemberian Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD Kota Palembang Tahun 2022 diatur dalam Perwako Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 30 April 2021 tentang Perubahan atas Perwako Nomor 40 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang. 

Tunjangan Transportasi dan Perumahan tersebut diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, masing-masing sebesar Rp19.950.000,00 dan Rp22.950.000,00 per bulan. Hasil pemeriksaan dokumen realisasi dan permintaan keterangan kepada pejabat terkait menunjukkan bahwa terdapat kenaikan Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD sebesar Rp6.937.529.697,30 yang tidak sesuai ketentuan dengan uraian sebagai berikut.

A. Kenaikan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp1.570.736.250,00

Berdasarkan permintaan keterangan kepada Sekretaris DPRD, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Setwan, Kasubbag Hukum dan Perundang-Undangan Setwan, dan Kasubbag Perundang-Undangan Setda serta reviu dokumen realisasi, diketahui hal hal sebagai berikut

1) Rancangan Perubahan Perwako Nomor 40 Tahun 2017 terkait Tunjangan Transportasi diusulkan berdasarkan hasil rapat Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD Kota Palembang pada tanggal 8 Februari 2021, yang membahas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD;

2) Tunjangan Transportasi tahun 2022 diusulkan sebesar Rp19.950.000,00 merupakan kesepakatan secara lisan Sekretaris DPRD bersama Pimpinan dan beberapa Anggota DPRD. Besaran tersebut mengacu pada besaran Tunjangan Transportasi

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD yang menyatakan bahwa besaran Tunjangan Transportasi tidak boleh melebihi besaran Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi. Besaran Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 adalah sebesar Rp20.000.000,00;

3) Tidak terdapat kajian maupun survei terkait penentuan besaran Tunjangan Transportasi yang dibayarkan kepada Anggota DPRD. Besaran nilai Tunjangan Transportasi ditentukan berdasarkan kesepakatan;

4) Pada saat pembayaran Tunjangan Transportasi Bulan Januari 2022, Sekretariat DPRD melakukan penyesuaian perhitungan Tunjangan Transportasi dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 

tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, dimana besaran sewa kendaraan operasional per bulan untuk pejabat eselon II di Provinsi Sumatera Selatan adalah sebesar Rp13.500.000,00. Namun, Sekretariat DPRD berasumsi besaran dalam PMK adalah nilai yang diterima setelah dikurangi pajak. Sehingga nilai Tunjangan Transportasi yang dibayarkan sebesar Rp15.525.000,00 dimana masing-masing Anggota DPRD menerima tunjangan transportasi sebesar Rp13.196.250,00 (Rp15.525.000,00 – (15% x Rp15.525.000,00)); dan

5) Pada Bulan Agustus 2022, Sekretariat DPRD melakukan pembayaran kekurangan Tunjangan Transportasi bulan Januari s.d.Juni 2022 sebesar Rp995.625.000,00 atau sebesar Rp846.281.250,00 (setelah pajak). Pembayaran ini merupakan selisih dari realisasi Tunjangan Transportasi yang telah dibayarkan mengikuti PMK dengan besaran tunjangan tranportasi pada Perwako Nomor 7 Tahun 2021 yaitu sebesar Rp19.950.000,00. Namun pembayaran kekurangan Tunjangan Transportasitersebut hanya dibayarkan kepada 39 Anggota DPRD dikarenakan tuntutan para Anggota DPRD tersebut untuk mendapatkan tunjangan sesuai Perwako.

Hasil perhitungan realisasi pembayaran Tunjangan Transportasi dibandingkan dengan besaran sewa kendaraan operasional pejabat berdasarkan PMK Nomor 119/PMK.02/2020 menunjukkan adanya selisih sebesar Rp1.570.736.250,00 dengan rincian sebagai berikut

Perbandingan Pembayaran Tunjangan

Transportasi dengan PMK Nomor 119/PMK.02/2020

Bulan

Tunjangan Transportasi yang diterima (setelah dikurangi Pajak)

Tunjangan

Transportasi sesuai PMK (setelah dikurangi

Pajak)

Lebih Bayar

(1)

(2)

(3)

(4) = (2) – (3)

Januari s.d Desember

7.284.330.000,00

6.334.200.000,00

950.130.000,00

Kekurangan Bulan Januari s.d Juni

846.281.250,00

 

846.281.250,00

Pengembalian Tunjangan

Transportasi

(225.675.000,00)

 

(225.675.000,00)

Jumlah

7.904.936.250,00

6.334.200.000,00

1.570.736.250,00

Tabel di atas menunjukkan adanya selisih atau kelebihan bayar Tunjangan Transportasi Anggota DPRD sebesar Rp1.570.736.250,00. 

Kenaikan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD tidak sesuai ketentuan tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp470.066.250,00 pada tanggal 11 Januari s.d 24 Mei 2023. Sehingga masih terdapat sisa yang belum dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp1.100.670.000,00. (*/bersambung)