Jadi Temuan BPK, Popok Bayi Ikut Dianggarkan Pemkab Muba, Untuk Siapa?

Kantor Bupati Muba. (ist/rmolsumsel.id)
Kantor Bupati Muba. (ist/rmolsumsel.id)

BPK RI Perwakilan Sumsel menemukan ketidakwajaran yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2022. 


Salah satunya adalah penganggaran popok bayi yang dianggarkan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muba. Belakangan diketahui popok bayi ini masuk dalam poin Pengadaan bukan bahan natura dan pakan natura, yang diberikan untuk staf khusus Bupati. 

Seperti dijabarkan dalam LHP tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2022 telah merealisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.134.253.894.449,36, di antaranya untuk pembayaran natura dan pakan natura sebesar Rp7.573.030.571,50.

Pelaksanaan paket pekerjaan belanja natura dan pakan natura untuk bulan Maret s.d. Desember 2022 dilaksanakan oleh dua penyedia, dengan uraian sebagai berikut.

a. Bahan Pangan Kepala Daerah dilaksanakan oleh PT DSS sesuai kontrak Nomor 027/310/SP/16.01/IX/2022 tanggal 1 Maret 2022 sebesar Rp3.137.817.721,75, terhitung mulai tanggal 1 Maret s.d. 31 Desember 2022. Pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100% sesuai dengan BASTP/PHO Nomor 027/1799/BAST/16.01/IX/2022 dan rekanan telah dibayar sebesar Rp3.137.817.721,75 atau 100% dari masing-masing nilai kontrak.

b. Bahan Pangan Sekretariat Daerah dilaksanakan oleh CV WS sesuai kontrak Nomor 027/311/SP/16.01/IX/2022 tanggal 1 Maret 2022 sebesar Rp1.133.350.222,75, terhitung mulai tanggal 1 Maret s.d. 31 Desember 2022. Selama pelaksanaan kontrak mengalami adendum sebanyak satu kali yang terkait tambah kurang volume pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak dan jangka waktu pelaksanaan awal. Pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100% sesuai dengan BASTP/PHO Nomor 027/1800/BAST/16.01/IX/2022 tanggal 5 Desember 2022 

dan rekanan telah dibayar sebesar Rp1.133.350.222,75 atau 100% dari nilai kontrak.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen kontrak, dokumen pengiriman dan penerimaan barang, serta konfirmasi kepada PPK dan PPTK diketahui hal-hal sebagai berikut.

a. CV WS bukan sebagai pelaksana pengadaan bahan pangan Sekretariat Daerah melainkan PT DSS

Sesuai dengan hasil penetapan pemenang yang disampaikan Pokja Pemilihan ke Sekretariat Daerah atas dua paket pengadaaan natura dan pakan natura diketahui bahwa yang memasukkan dokumen penawaran hanya satu perusahaan (PT DSS untuk Bahan Pangan Kepala Daerah dan CV WS untuk Bahan Pangan Sekretariat Daerah).

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen penawaran PT DSS dan CV WS menunjukkan kesamaan dokumen penawaran dan kesamaan metadata file

dokumen penawaran dengan uraian sebagai berikut.

1) Kesamaan penggunaan IP Address 114.125.59.213 antara PT DSS dan CV WS pada tanggal 17 Februari 2022;

2) Kesamaan seluruh harga satuan item pekerjaan yang ditawarkan oleh PT DSS dan CV WS;

3) Kesamaan pada dokumen penawaran PT DSS dan CV WS, dengan uraian sebagai berikut.

a) Penggunaan gambar barang-barang yang sama pada dokumen spesifikasi teknis;

b) Merek Barang, Tipe/Jenis, dan Gambar barang-barang yang sama pada dokumen identitas barang.

4) Kesamaan metadata atas dokumen penawaran PT DSS dan CV WS, dengan uraian sebagai berikut.

a) Dokumen harga memiliki kesamaan last modified yaitu “Muba”;

b) Dokumen daftar peralatan memiliki kesamaan creator dan Author yaitu “Muba”

Hasil konfirmasi kepada Sdri. Del selaku Direktur PT DSS dan Sdr. Val selaku Direktur CV WS menyatakan bahwa:

1) Sdr. Val mengakui bahwa yang membuat dokumen penawaran atas pengadaan bahan pangan Sekretariat Daerah yaitu PT DSS; 

2) Sdr. Val mengakui bahwa CV WS hanya dipinjam nama saja oleh PT DSS;

3) Sdri Del mengakui bahwa PT DSS yang melaksanakan pengadaan bahan pangan Sekretariat Daerah;

4) Terkait peminjaman perusahaan ini, PT DSS menjanjikan untuk memberikan fee atau imbalan ke CV WS saat seluruh pekerjaan selesai dengan nominal sekitar Rp11.000.000,00

b. Penyaluran atau pendistribusian bahan pangan tidak tepat sasaran

Hasil pemeriksaan atas nota pengiriman dan penyaluran bahan pangan menunjukkan terdapat bahan pangan yang didistribusikan ke rumah dinas Sekretaris Daerah sebesar Rp77.328.188,74 dan Staf Khusus Plt Bupati (Bulan April 2022) sebesar Rp13.487.313,40. 

Pemberian bahan natura dan pakan natura ke rumah dinas Sekretaris Daerah dan Staf Khusus Plt. Bupati tidak memiliki dasar hukum.

c. Pengadaan bukan bahan natura dan pakan natura

Hasil pemeriksaan atas nota pengiriman dan penyaluran bahan pangan menunjukkan terdapat hasil pengadaan yang bukan natura dan pakan natura sebesar Rp211.686.500,00,seperti popok bayi, tisu, pengharum ruang, gantungan baju, obat pembasmi serangga, sabun, pasta gigi, deterjen dan lain-lain.

d. Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp718.529.778,00

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, bukti pengiriman dan penerimaan barang dari PT DSS, dan bukti pendukung lainnya menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume sebesar Rp718.529.778,00, dengan uraian sebagai berikut.

No Uraian Nilai (Rp)
Sesuai Kontrak
1 Belanja Bahan Pangan Kepala Daerah 3.137.817.721,75
2 Belanja Bahan Pangan Sekretaris Daerah 1.133.350.222,75
Jumlah (1) 4.271.167.944,50
Bahan Natura dan pakan natura yang diterima
1 Pengadaan bahan natura dan pakan natura sesuai kontrak 3.250.136.164,36
2 Pengadaan yang bukan bahan natura dan pakan natura (tidak sesuai kontrak) 211.686.500,00
3 Pengadaan bahan natura dan pakan natura untuk Rumah Dinas Sekda 77.328.188,74
4 Pengadaan bahan natura dan pakan natura untuk Staf Khusus Bupati 13.487.313,40
Jumlah (2) 3.552.638.166,50
Kekurangan Volume (1-2) 718.529.778,00

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 121 ayat (2) menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 

Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pemilihan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:

1) Huruf (c) tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.

2) Huruf (e) menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa.

c. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 136 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja natura dan pakan natura sebesar Rp718.529.778,00. Hal tersebut terjadi karena:

a. Sekretaris Daerah belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja natura dan pakan natura di lingkungan kerjanya.

b. PPK tidak mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan memeriksa hasil pekerjaan.

Atas permasalahan tersebut Kepala Bagian Umum selaku KPA Sekretariat Daerah sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi, sampai dengan penyusunan LHP telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp718.529.778,00.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Banyuasin agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk menginstruksikan PPK untuk memedomani ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta lebih cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan memeriksa hasil pekerjaan yang dilaksanakan

Soal Popok Bayi, Pemkab Muba Akui Terjadi Krisis Perencanaan

Menindaklanjuti temuan BPK tersebut, Inspektorat Muba Mirwan Susanto mengungkapkan jika ada krisis perencanaan yang terjadi pada OPD terkait. Hal itulah yang menyebabkan banyaknya temuan yang dinilai tidak sesuai kondisi senyatanya.

"Terkait adanya temuan pampers ini, memang kami melihat adanya krisis soal perencanaan. Temuan BPK seperti ini memang tidak seperti yang diperkirakan karena nota pembelian pampers ini masuk dalam pertanggungjawaban. Akhirnya bercampur aduklah nota tersebut, nah hal inilah yang kami benahi kedepan," katanya. 

Menyikapi hal ini, mantan Kepala BPKAD Muba ini memastikan pihaknya akan merubah SOP dengan melakukan audit internal terhadap setiap OPD. 

"Yang terpenting dengan kejadian seperti ini kami akan melakukan audit internal untuk mencegah hal-hal temuan seperti pampers ini agar tidak terulang lagi," jelasnya.

Begitu juga, lanjut Mirwan dengan adanya temuan BPK terkait pakan natura dan belanja natura yang terdapat kesalahan administrasi. 

"Soal natura itu ada kesalahan dalam administrasi karena pembelian bahan basah seperti daging, sayur mayur tidak menggunakan nota. Sehingga yang dilaporkan bahan-bahan yang memiliki nota inilah bercampur aduk yang menyebabkan terjadinya adanya temuan. Tapi ini sudah kami tindak lanjuti dan menjadi perhatian kami kedepan SOP harus diubah dengan memperhatikan perencanaan," tegasnya.

Sementara itu, Pj Sekda Muba Musni Wijaya memastikan untuk menindaklanjuti terkait temuan ini ke masing-masing OPD dibawah koordinasi dan supervisi Inspektorat.

"Sesuai arahan Bpk Bupati, temuan BPK tersebut segera ditindak lanjuti karena  target kita tahun 2023 ini harus memperoleh kembali Opini WTP. Oleh karena itu diminta kepada seluruh OPD untuk melakukan evaluasi agar tidak terjadi lagi temuan BPK yang berulang," tandasnya. 

Terpisah Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Bonny Balitong mengaku miris dengan temuan pembelian popok bayi tersebut. Menurutnya, seorang pejabat jangan menggunakan jurus aji mumpung ketika sedang menjabat. Walaupun sebagian kebutuhannya bisa difasilitasi oleh keuangan negara. 

"Alangkah buntunyo sampe popok bayi bae nak dibiayai dengan duit negara," kata Bonny. 

Bonny menjelaskan, temuan BPK mengenai pembelian barang dan jasa yang tak sesuai peruntukan mengindikasikan lemahnya sistem penganggaran yang dilakukan OPD terkait. 

"Dugaan kami, bisa saja ada upaya dalam mengakali anggaran. Karena aneh sekali menganggarkan popok bayi sehingga menjadi temuan. BPK seharusnya membuka ini seterang-terangnya dan OPD terkait harus bertanggung jawab. Atau harus ada sanksi yang tegas agar temuan seperti ini tidak terulang lagi," pungkasnya.