Skandal Anggaran di OKU Timur, 17 Temuan BPK RI Tahun 2023 Mengemuka

Kantor Pemkab OKU Timur. (Handout)
Kantor Pemkab OKU Timur. (Handout)

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sumsel tahun 2023, ditemukan sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di Kabupaten OKU Timur. 


Dalam laporan tersebut, diketahui terdapat 17 temuan yang mencakup berbagai sektor, mulai dari penyusunan laporan keuangan hingga masalah pengelolaan pajak dan belanja di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Diantara pokok temuan tersebut, antara lain: 

1. Klasifikasi penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah serta Belanja Modal pada empat SKPD tidak tepat yang mengakibatkan anggaran dan realisasi belanja tersebut disajikan tidak sesuai substansi yang sebenarnya; 

2. Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemkab OKU Timur belum sesuai ketentuan yang mengakibatkan nilai besaran TPP yang diberikan tidak menggambarkan kondisi sebenarnya;

3. Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada 19 SKPD tidak sesuai ketentuan dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap sebesar Rp5.264.577.140,00 yang mengakibatkan lebih saji Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp5.736.031.311,71 dan kelebihan pembayaran pada Sekretariat DPRD dan Dinas PUTR sebesar Rp3.903.006.013,00;

4. Kekurangan volume 104 paket pekerjaan pada empat SKPD sebesar Rp3.980.864.401,55 dan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan 84 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sebesar Rp10.432.898.296,80 yang mengakibatkan lebih saji Belanja Modal sebesar Rp19.530.404.856,17 dan kelebihan pembayaran sebesar Rp76.734.268,14 pada Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp785.689.972,92 pada Dinas PUTR; dan

5. Pengadaan alat kesehatan ICU pada RSUD Martapura tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan adanya risiko gugatan hukum dikemudian hari.

Tidak hanya itu, terdapat pula 11 poin terkait belanja di berbagai SKPD, termasuk penetapan dan pembayaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten OKU Timur yang dianggap tidak sesuai ketentuan. Terkait ini, merupakan temuan berulang, yang sudah sempat diulas sebelumnya oleh Kantor Berita RMOLSumsel pada edisi laporan pemeriksaan BPK RI pada tahun 2022. 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Timur, Jumadi S.Sos., mengungkapkan bahwa seluruh temuan BPK tersebut sudah dalam proses tindak lanjut dan ditargetkan selesai dalam tahun ini. "Semua temuan sudah ditindaklanjuti dan sedang dalam proses penyelesaian," kata Jumadi saat diwawancarai usai rapat FGD di Kantor Pemkab OKU Timur, Selasa (3/9).

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai detail teknis, Jumadi menyarankan agar menghubungi Inspektorat sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam audit. "Untuk teknisnya, silakan konfirmasi ke Inspektorat. Mereka sudah melakukan verifikasi ke BPK Sumsel," tambah Jumadi.

Sementara itu, Inspektur Daerah OKU Timur, Sumarno SH MH CGRE, menjelaskan bahwa temuan BPK dibagi menjadi dua jenis, yaitu temuan administrasi dan temuan kerugian negara yang harus dikembalikan. "Untuk temuan administrasi semuanya sudah selesai. Sementara temuan terkait kerugian negara di beberapa satker, pengembaliannya sedang dalam proses," ungkap Sumarno saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut Sumarno, proses pengembalian kerugian negara ini berjalan bertahap dan melibatkan kerjasama dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari OKU Timur. "Kami bekerjasama dengan Datun untuk memfasilitasi pengembalian kerugian negara yang belum dikembalikan. Desember nanti baru bisa diketahui hasil akhirnya," jelasnya.

Sumarno menambahkan, setelah ada hasil dari Datun, laporan tersebut akan diserahkan ke BPK RI untuk verifikasi lebih lanjut. "Jika semua sudah terverifikasi, baru bisa dianggap selesai," tutupnya.

Di sisi lain, Sekretaris DPRD OKU Timur, H. Kasmir Syamsudin SE MM, juga menyatakan bahwa temuan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan perjalanan dinas pimpinan serta anggota DPRD sudah mulai ditindaklanjuti. "Untuk tunjangan perumahan sudah selesai. Namun, pengembalian dana perjalanan dinas masih dalam proses, dengan jumlah sekitar 1 hingga 2 miliar rupiah. Insya Allah, semuanya selesai tahun ini," kata Kasmir.

Pengembalian dana tersebut, lanjut Kasmir, menjadi tanggung jawab masing-masing anggota DPRD. "Beberapa sudah mulai mengembalikan, dan yang lain sedang dalam proses. Semoga dalam tahun ini selesai semuanya," ujarnya.

Untuk menjaga informasi tetap jelas dan komprehensif, redaksi akan menyajikan laporan temuan BPK RI di Kabupaten OKU Timur dalam bentuk episode pemberitaan. Setiap episode akan mengupas lebih dalam berbagai temuan penting, dengan judul: "Temuan BPK RI 2023 di OKU Timur." (bersambung/tim)