Warga dan DPRD Muara Enim Minta RMK Energy (RMKE) Ditutup

Kementerian LHK meyegel kawasan pelabuhan PT RMK Energy yang berada di Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim, terkait debu batu bara yang mencemari udara warga Selat Punai. (ist/RMOLSumsel.id)
Kementerian LHK meyegel kawasan pelabuhan PT RMK Energy yang berada di Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim, terkait debu batu bara yang mencemari udara warga Selat Punai. (ist/RMOLSumsel.id)

Warga dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim meminta agar izin PT RMK Energy (RMKE) dicabut karena telah menimbulkan polusi udara akibat aktivitas batu bara.


Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim, Mukarto mengatakan, sanksi administratif yang dijatuhi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini masih dipenuhi oleh PT RMK.

Namun, Mukarto meyakini izin dari RMK bakal dicabut oleh KLHK bila nantinya sanksi itu tetap tidak dipenuhi oleh manajemen perusahaan.

"Kalau mereka tidak patuh terhadap aturan dari kementerian pasti izinnya akan dicabut oleh kementerian, itu kewenangan mereka untuk memberikan izin atau mencabut izin tersebut," ujar Makarto kepada Kantor Berita RMOL Sumsel.id.

Mukarto menilai, bila PT RMK tidak melaksanakan sanksi dari KLHK, dipastikan izin perusahaan itu akan dicabut. Sebab, kementerian tidak main-main soal pelanggaran lingkungan ini.

"Andai kata nanti semua ketentuan-ketentuan hukum yang sudah diberikan oleh pihak kementerian telah dilaksanakan dengan baik oleh pihak perusahaan, agar membina dan menjaga lingkungan, harus benar-benar dijaga jangan terulang seperti yang sudah-sudah," ujarnya.


Terpisah, Ketua DPD LSM Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) RI Muara Enim, Harmani menilai bahwa tindakan yang telah diambil oleh KLHK dengan penghentian aktivitas PT RMK merupakan langkah yang sangat tepat.

Mengingat perusahaan ini telah berulang kali kedapatan melanggar aturan. Bahkan sebelumnya sempat pula heboh dengan penetapan oknum perusahaan yang menjadi tersangka penggarapan aset Pemkab Muara Enim berupa jalan kurang lebih sepanjang 1,7 km belum lama ini.

"Ini kan aneh, posisi legal dipertanyakan, bagaimana mereka (perusahaan-red) tidak mengetahui bahwa area itu merupakan aset pemerintah, sampai-sampai komisi VII DPR RI melakukan pembahasan serius mengenai itu," ujarnya.

Bukan hanya itu, warga selat punai dan Muara Belida juga mengeluhkan  matanya pedih oleh debu batu bara akibat aktivitas pelabuhan dan pengangkutan PT RMK.

Harmoni pun mempertanyakan sikap RMK yang baru memperbaiki kesalahan perusahaan setelah berbagai kasus mencuat.

"KLHK jangan ragu, berikan contoh tegas, jangan tanggung-tanggung bila perlu tutup permanen perusahaan itu apabila tidak mematuhi ketentuan yang ada, agar di kemudian hari kejadian semacam ini tidak terulang," tegasnya.

Menurutnya, harus ada langkah tegas dan konkret dari pemerintah, sehingga peraturan bisa tegak sempurna, sehingga investor di kemudian hari menggunakan perhitungan yang humanis dan menghormati lingkungan.

Pelabuhan milik perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Muara Belida, Muara Enim telah disegel oleh Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) karena pelanggaran lingkungan, berarti permasalahan ini, sudah sangat serius.

"Kalau membangkang, tutup permanen," tegasnya.