Cabuli Bocah 13 Tahun, Oknum Perawat RS Siti Aisyah di Lubuklinggau Ditangkap

Tersangka pencabulan diamankan di Polres Lubuklinggau/ist
Tersangka pencabulan diamankan di Polres Lubuklinggau/ist

Seorang oknum perawat di Rumah Sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan melakukan tindak pidana cabul terhadap korbannya bocah laki-laki berumur 13 tahun.


Pelaku diketahui Herman, 35 tahun, honorer RS Siti Aisyah. Kini telah ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. 

"Hasil intrograsi awal terhadap saksi dan korban, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian anggota bergerak cepat mengamankan tersangka. Ketika diamankan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara.

Peristiwa tersebut terjadi di Ruang Al-Muluk RS Siti Aisyah di Jalan Lapter Silampari, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau pada Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku melakukan perbuatannya dengan mengajak korban menuju ke ruang jaga perawat. Dan saat itu korban sedang menjaga ayuknya di rumah sakit. Sampainya diruangan tersebut, lalu pelaku memegang dan meraba bagian bawah korban. 

Setelah kejadian tersebut, korban memberitahukan kepada orang tuanya. Dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Polisi yang mendapat laporan, pada Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 23.00 WIB langsung mendatangi tempat kejadian perkar (TKP). Selanjutnya pelaku ditangkap. "Tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban," ungkapnya. 

Barang bukti yang diamankan satu helai baju warna hijau ada tukisan RSSA milik pelaku. Mengamankan 1 helai celana panjang warna hijau milik pelaku, 1 helai baju warna hitam milik korban, 1 helai celana panjang warna hitam milik korban dan 1 helai celana dalam milik korban. 

Pelaku Beraksi dengan Modus Cek Kesehatan Fisik Korban Biar Mudah Masuk Polisi

Adapun modus pelaku melancarkan aksinya yakni saat tugas shift jaga di lantai II Rumah Sakit Siti Aisyah. Korban saat itu sedang menjaga ayuknya. Dan melihat infus ayuknya berdarah. Lalu korban cari perawat untuk mengecek ayuknya yang ada di lantai II. Namun tidak ada.

"Korban lantas turun ke lantai I dan bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak korban kenal sebelumnya," bebernya.

Kemudian tersangka Herman datang ke kamar pasien mengecek infus ayuk korban. Selesai cek infus, lalu tersangka mengajak korban ke ruang kantin lantai II. Korban diiming-imingi, dibujuk rayu oleh tersangka.

"Disampaikan badannya bagus, harus dicek kesehatan agar mudah masuk Polisi," terangnya.

Pelaku lalu meminta korban buka baju dan celana. Kemudian pelaku menyampaikan ke korban "bagus alat kelaminnya (korban). Hingga terjadi perbuatan cabul terhadap korban yang dilakukan pelaku.

"Setelah itu korban disuruh menggunakan pakaian lengkap," timpalnya.

Selanjutnya pelaku Herman mengajak korban pindah ke salah satu ruangan pasien yang kosong di lantai II. Dan masuk kedalam kamar ruangan, lalu menguncinya. Hingga kembali terjadi perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban.

"Tersangka juga menyampaikan nanti malam akan kembali lagi menemui," ungkapnya. 

Setelah kejadian korban merasa trauma dan takut. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke ayuk korban. Dan melaporkannya ke Polisi.