Angkut Batu Bara Ilegal, 4 Truk Diamankan Polres Muara Enim

Polres Muara Enim amankan 4 truk pengangkut Batu Bara ilegal (dok. Humas Polres Muara Enim)
Polres Muara Enim amankan 4 truk pengangkut Batu Bara ilegal (dok. Humas Polres Muara Enim)

Polres Muara Enim mengamankan empat truk bermuatan batu bara ilegal di Jalan Lintas Muara Enim - Batu Raja Desa Paduraksa Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Jumat (23/3).


Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kendaraan yang mengangkut batu bara tanpa izin di Desa Paduraksa Kecamatan Tanjung Agung,

AKP Darmanson memerintahkan Kanit Pidsus Iptu  Zakwan Rifqi untuk dilakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud kemudian personil Satreskrim Polres Muara Enim menemukan dan memberhentikan empat kendaraan yang beriring iringan yang melintas di jalan umum Muara Enim - Batu Raja.

Selain truk, empat pengemudi berinisial  OA (23), A (56), AL (42) dan BK (45) yang semuanya tercatat sebagai warga Desa Muara Tiku, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kini diamankan di petugas.

Dari hasil pemeriksaan, batu ara tersebut dimuat dari di stockpile Tanjung Agung yang berada di jalan lintas Muara Enim – Baturaja Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim dan akan dibawa dan dibongkar ke daerah Bandar Lampung

"Tiap truk rata - rata memuat 12 Ton batubara, para pelaku dan barang bukti 4 unit truk bermuatan batubara di amankan di Polres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan  Atas UU no 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara,"kata Darmanson.