Polres Muara Enim Gagalkan Pengiriman Batu Bara Ilegal Seberat 58 Ton ke Jakarta

Polres Muara Enim gelar konferensi Pers, ungkap kasus pengangkutan Batu bara dan BBM ilegal di Mapolres Muara Enim /Foto: Noviansyah
Polres Muara Enim gelar konferensi Pers, ungkap kasus pengangkutan Batu bara dan BBM ilegal di Mapolres Muara Enim /Foto: Noviansyah

Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menggagalkan pengiriman batu bara ilegal seberat 58 ton dari Kecamatan Tanjung Agung yang rencananya akan dikirim ke stockpile di Jakarta. 


Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, didampingi Kasat Reskrim AKP Darmanson, Kasi Humas AKP RTM Situmorang, dan Kasi Propam AKP Alatas di Mapolres Muara Enim, Selasa (10/9).

Kapolres Muara Enim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai kendaraan jenis fuso yang sedang memuat batu bara di stockpile yang tidak beroperasi lagi di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung. 

"Kami menerima laporan tentang kegiatan mencurigakan tersebut dan segera mengirimkan tim ke lokasi," jelas Kapolres.

Tim Satreskrim Polres Muara Enim dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Agung melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan aktivitas pemuatan batu bara ke dalam mobil fuso. Setelah memeriksa muatan, petugas menemukan batu bara yang diduga berasal dari tambang ilegal.

Kapolres menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial RHK beserta sejumlah barang bukti. Berdasarkan pengakuan tersangka, ini adalah kali ketiga ia melakukan pengangkutan batu bara ilegal dari Kecamatan Tanjung Agung ke stockpile di Jakarta, dengan upah angkut sebesar Rp6.600.000.

"Tersangka diperintahkan pemilik batu bara untuk mengangkut batu bara ilegal tersebut dengan upah angkut sebesar Rp6.600.000," terang Kapolres.

Barang bukti yang diamankan meliputi, 1 unit Mobil Hino Type Mb, warna hijau, Nopol BG 8851 IJ, berisi sekitar 28 ton batu bara, 1 lembar STNK Mobil Hino Type Mb, warna hijau, Nopol BG 8851 IJ, 1 unit Mobil Truck Tronton Merk Mitsubishi Fighter, warna kuning kombinasi, Nopol BE 8711 IU, dengan muatan 30 ton batu bara, 1 lembar STNK Mobil Truck Tronton Merk Mitsubishi Fighter, warna kuning kombinasi, Nopol BE 8711 IU.

Tersangka dikenakan Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana kurungan selama 5 tahun. Kapolres Jhoni Eka Putra juga memastikan bahwa saat ini tidak ada lagi pertambangan ilegal di wilayah Tanjung Enim dan Tanjung Agung.