Buron Satu Bulan, Pelaku Pemerkosaan OKU Ditangkap Saat Berada di Pasar 16 Ilir Palembang

ilustrasi pemerkosaan (ist/net)
ilustrasi pemerkosaan (ist/net)

Setelah menjadi buronan selama satu bulan EJ (23) pelaku pemerkosaan teman wanitanya inisial FS (18) ditangkap Satreskrim Polres OKU, saat sedang berada di pasar 16 Ilir, Palembang, Sumatera Selatan.


Kasi Humas Polres OKU AKP Syafruddin mengatakan kejadian itu berlangsung Minggu (19/2) sekitar pukul 18.30 WIB lalu. Mulanya, pelaku berpura-pura hendak mengantar EJ untuk pulang ke rumah.

Namun, saat melintas di perkebunan sawit PTP Minanga Ogan Desa Tanjung Karang Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, pelaku EJ pun mendadak menghentikan sepeda motor yang ia kendarai.

“Saat ditengah perjalanan di perkebunan itu, pelaku masuk ke dalam area kebun sawit sekitar 500 meter dari jalan dengan alasan ingin buang air kecil,” ujarnya, Senin (20/3).

Ketika motor berhenti, pelaku pun langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Akan tetapi, korban menolak ajakan itu dan berusaha memberontak.

“Korban sempat lari tapi terjatuh hingga akhirnya pelaku memaksa korban,”ujarnya.

Setelah menjadi korban pemerkosaan, FS pun melaporkan peristiwa itu ke Polisi hingga pelaku ditangkap. Atas perbuatannya, EJ pun dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.