Dobrak Pintu Kamar Kos, Pria Paruh Baya di OKU Perkosa Gadis di Bawah Umur

ilustrasi pemerkosaan. (ist/net)
ilustrasi pemerkosaan. (ist/net)

Seorang pria paruh baya berinisial MD (56) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan nekat mendobrak kamar kos dan memperkosa gadis belia inisial YN (14).


Akibat kejadian tersebut, MD kini mendekam di sel tahanan POlres OKU usai dilaporkan oleh keluarga korban.

Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Kamis (22/6/2023) lalu dimana pelaku tiba-tiba menggedor kamar kos korban yang berada di Kelurahan Kemelak Bindu Langit, Kabupaten OKU.

Korban yang takut, tidak membuka pintu kamar. Namun, pelaku berhasil masuk setelah mendobrak pintu.Setelah itu, pelaku pun melancarkan aksinya dengan menggerayangi korban.

“Setelah beberapa bulan kemudian orang tua korban mengetahui apa yang menimpa anaknya dan melapor ke Polres OKU,”kata Budi, Sabtu (26/8/2023).

 

Pada Sabtu (26/8), sekitar pukul 08.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres OKU, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, dan dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Selain pelaku, anggota Unit PPA juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju lengan pendek, 1 celana pendek, 1 celana dalam warna pink, dan 1 bra warna ungu.

 

“Pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penetapan PERPU RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.