Pencuri Motor Tak Berkutik Saat Ditangkap Tim Macan Linggau

Tersangka diamankan di kantor Polisi/ist
Tersangka diamankan di kantor Polisi/ist

Tersangka April Dewa alias Dewa (18) tak berkutik ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau saat sedang tidur di rumahnya Jalan Garuda, RT 02, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan tanpa perlawanan.


Pengangguran ini ditangkap dalam kasus pencurian kendaran bermotor (Curanmor) yang dilakukannya bersama denga dua orang temannya yang kini DPO (daftar pencarian orang). Tersangka Dewa bersama temannya dalam aksinya tersebut terekam kamera CCTV telah mencuri motor Yamaha Mio warna merah Nopol BG 2686 HQ milik korban Beben Josi (25).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan mengatakan motor tersebut dicuri kawanan pelaku saat terparkir di belakang rumah korban di Jalan Amula Rahayu, RT 07, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II pada Kamis, 6 Juli 2023 sekitar pukul 02.40 WIB. 

Korban baru mengetahuinya setelah bangun tidur sekitar pukul 06.30 WIB ketika melihat ke belakang rumah. Dan mendapati motor kesayangannya itu sudah hilang. Kemudian setelah korban mengeceknya di kamera CCTV, ternyata motornya itu hilang dcuri oleh tiga orang laki-laki tidak dikenal. 

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 13 juta," kata Kasat Reskrim pada Minggu, 24 Maret 2024.

Polisi yang menerima laporan kehilangan motor dari korban tersebut, kemudian mengecek TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan Polisi didapati ciri-ciri pelaku yakni bernama April Dewa alias Dewa. 

Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku Dewa yang sedang berada di rumahnya. Kemudian pelaku Dewa ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Kamis, 21 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. 

Tersangka Dewa kepada Polisi mengakui perbuatannya telah mencuri motor besama dengan dua temannya yang kini DPO yakni Pito Agustian alias Aldo dan Erik. Lalu pengakuan tersangka Dewa, otak aksi pencurian tersebut adalah Erik. Dimana kawanan pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak gembok pagar rumah korban.

"Setelah berhasil dibuka para pelaku masuk ke dalam perkarangan rumah dan mengambil sepeda motor milik korban yang berada dibelakang rumah korban," ujarnya.

Kasat Reskrim menambahkan, sepeda motor hasil kejahatan yang telah dilakukan kawanan pelaku dijual mereka ke seseorang inisial VR di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Motor tersebut dijual dengan harga Rp 1.500.000. 

"Uangnya dibagi tiga, masing-masing mendapat Rp 500 ribu. Uangnya digunakan untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.