Tabrak dan Hendak Tusuk Polisi, Dua Bandit Curanmor di Lubuklinggau Berhasil Dilumpuhkan

Penangkapan dua pelaku pencurian motor yang dilakukan Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau sempat berlangsung dramatis/ist
Penangkapan dua pelaku pencurian motor yang dilakukan Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau sempat berlangsung dramatis/ist

Penangkapan dua pelaku pencurian motor yang dilakukan Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau sempat berlangsung dramatis. 


Pasalnya pelaku saat disergap sempat melakukan dengan menabrak kendaraan petugas. Dan melakukan perlawanan dengan berusaha menusuk petugas pakai senjata tajam (Sajam).

Namun berkat kesigapan petugas, kedua pelaku berhasil ditangkap. Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Yos Sudarso, depan Indomaret samping SPBU eks Hotel City, Kelurahan Taba Jemekeh, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Rabu (13/12) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni Candra alias Can (29), buruh, warga asal Desa Palak Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu) ; dan Haidir Efriansyah alias Idir (33), buruh, warga Jalan Junaidi, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. 

"Kedua pelaku merupakan residivis," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara.

Pelaku Can merupakan residivis kasus curat modus pecah kaca dan pernah tertangkap di Polres Lombok Timur. Diketahui pula pelaku Can baru keluar menjalani hukuman pada tahun 2023.

Sedangkan pelaku Idir merupakan residivis kasus curas jambret yang ditangkap oleh Polres Lubuklinggau, baru keluar menjalani hukuman pada tahun 2023. 

Kasat Reskrim menjelaskan, kedua pelaku telah melakukan aksi curanmor di 5 tempat  di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Terakhir yakni melancarkan aksi pada Minggu, 4 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Lapter, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. 

"Tepatnya di warung makan merk Mbak Wik," ujarnya.

Saat itu kata Kasat Reskrim, korban Suyanto sedang bekerja di warung. Dan sepeda motor Honda Beat Nopol BG 5504 HAB miliknya tersebut di parkirkan di depan warung.

Kemudian datang dua pelaku menggunakan motor Yamaha Vixion warna hitam. Lalu 1 orang pelaku turun langsung mengambil dengan cepat sepeda motor Honda Beat milik korban yang terparkir. 

"Melaku beraksi dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T," jelasnya.

Lalu korban dan saksi melihat motor tersebut telah di curi. Lantas korban dan saksi mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta. 

Selanjutnya melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau. Polisi yang menerima laporan terkait dengan maraknya kasus curanmor, langsung melakukan cek dan olah TKP. Termasuk melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan terhadap beberapa kasus curanmor. 

"Saat ini anggota masih berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas dan Polres Rejang Lebong untuk menggali informasi dari jedua tersangka terkait keterlibatan mereka pada kasus 3C (curas, curat dan curanmor) di luar Kota Lubuklinggau," pungkasnya.