Satuan Samapta Polres Muara Enim Berhasil Amankan Tersangka Curanmor

Ilustrasi. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi. (ist/rmolsumsel.id)

Satuan Samapta Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (18/3). 


Aksi pencurian itu terjadi di teras Rumah Makan Pindang ABC yang berlokasi di Jalan lintas Muara Enim - Prabumulih.

Tersangka, yang diketahui berinisial AF, merupakan warga Jalan Perwira, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Ia ditangkap oleh masyarakat setelah mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di teras rumah makan tersebut.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, menjelaskan korban menyadari kehilangan sepeda motornya setelah mendapat kabar bahwa kunci stang motor telah dirusak. 

Korban kemudian melihat tersangka mendorong motor keluar dari dalam pagar dan bersama masyarakat setempat berhasil menangkap pelaku.

Barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor Honda Beat tahun 2022 berwarna silver dengan Nomor Polisi BG3114 EAJ. 

Tersangka AF sendiri akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sat Reskrim Polres Muara Enim terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan kejahatan yang terkait.