Polres Lubuklinggau Ringkus Spesialis Pencuri Pagar Rumah

Barang bukti pagar rumah warga yang dicuri pelaku. (ist/rmolsumsel.id)
Barang bukti pagar rumah warga yang dicuri pelaku. (ist/rmolsumsel.id)

Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau meringkus YF (39), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku YF ditangkap dalam kasus pencurian pagar rumah.


Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan membenarkan penangkapan pelaku YF yang merupakan seorang sopir beberapa hari lalu. 

Pelaku telah melakukan pencurian pagar rumah di Gang Jambu, RT 06, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Pelaku YF mencuri pagar rumah milik korban REO (43), seorang PNS. Dimana menurutnya, pada Minggu, 14 April 2024 korban pergi meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Dan kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya mencuri pagar rumah.

Kemudian pada Selasa, 16 April 2024 saat korban pulang ke rumah dan melihat pagar rumahnya sudah tidak ada. Pelaku YF diketahui mencuri pagar rumah tersebut dengan mengangkutnya pakai mobil pick up berwarna hitam.

"Motif pelaku mencuri pagar rumah adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan saling menjaga keamanan lingkungan. Sehingga dengan begitu dapat mencegah kejahatan dengan meningkatkan kewaspadaan dan kerjasama. 

"Jangan biarkan rumah anda menjadi target kejahatan. Tingkatkan keamanan dengan pemasangan CCTV, gembok yang berkualitas dan jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan," pungkasnya.