Residivis pencurian kendaraam bermotor (curanmor) kembali dibekuk Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau dalam kasus yang sama.
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya
Baca Juga
Tersangka yakni Jefri Adiputra (25), buruh, warga Dusun 7 Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan. Polisi menangkap tersangka Jefri pada Senin, 22 Mei 2023 sekitar pukul 01.10 WIB.
"Tersangka Berhasil ditangkap tanpa perlawanan yang saat itu sedang berada di RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Hasil interograsi tersangka Jefri mengakui telah melakukan pencurian motor milik korban yang merupakan temannya yakni Cica (23), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Pencurian motor tersebut terjadi di belakang Hotel Saka, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Sabtu, 9 April 2016 sekitar pukul 17.00 WIB. Tepatnya di rumah saksi Deri.
"Saat itu korban Cica datang ke rumah Deri dengan motor Honda Beat warna hitam Nopol BG 3268 HW miliknya," ujar Kasat Reskrim.
Setiba di tempat kejadian perkara, korbam memarkirkan motor di depan rumah Deri. Kemudian diketahui datang pelaku Jefri yang terlihat sedang mondar mandir kebingungan.
"Ketika korban dan saksi Deri sedang berada dk dalam rumah, motor Honda Beat miliknya telah dicuri berikut kunci kontak motor yang sedang berada diatas meja tamu," terangnya.
Diketahui pelakunya adalah Jefri yang merupakan temannya. Dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta. Lalu melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima informasi adanya peristiwa pencurian motor, Tim Macan pada 9 April 2016 langsung mendatangi TKP. Laku mengumpulkan keterangan dan memeriksa saksi-saksi. Serta menerima laporan dalam bentuk laporan informasi.
"Dimana pada saat itu korban Cica yang kebetulan mengenal pelaku Jefri, menyampaikan kepada anggota akan berupaya menemui pihak pelaku untuk bermediasi," ungkapnya.
Selanjutnya setelah 2 bulan dari kejadian, pihak korban berhasil bertemu dengan Jefri di Desa Maur, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Namun saat ditemui oleh korban, pelaku Jefri bukannya bertanggung jawab atas perbuatannya. "Malah melarikan diri ke Kota Jambi," jelasnya.
Kemudian pada Senin, 22 Mei 2023 Tim Macan mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka Jefri yang terlihat sedang berada di seputaran RS AR Bunda Kota Lubuklinggau.
Lalu tim langsung melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap tersangka Jefri. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan tersangka Jefri, selanjutnya dilakukan penangkapan.
"Tersangka mencuri motor korban dengan cara mengambil kunci miyor diatas meja di rumah saksi Deri dan membawa lari ke arah Kabupaten Muratara," timpalnya.
Motor hasil curian dijual, lalu ditawarkan dengan cara mempostingnya melalui akun Facebook dan COD dengan seseorang laki-laki yang tidak dikenalnya di Sarolangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara.
"Motor dojual seharga Rp 3 juta. Uang hasil penjualan telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kehidupan sehari-hari," timpalnya.
Diketahui pula kalau tersangka Jefri merupakan residivis kasus curanmor tahun 2018 di Polres Kota Jambi.
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya