Tiga Perampok Sadis yang Perkosa Korbannya di Musi Rawas Ditangkap, Dua Pelaku Ditembak

Tiga dari empat pelaku perampok sadis saat dihadirkan dalam pres rilis ungkap kasus oleh Polres Musi Rawas. (Malik/RMOLSumsel.id)
Tiga dari empat pelaku perampok sadis saat dihadirkan dalam pres rilis ungkap kasus oleh Polres Musi Rawas. (Malik/RMOLSumsel.id)

Tiga dari empat tersangka perampok sadis yang beraksi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dibekuk Polisi. 


Tersangka yang tertangkap itu adalah Arpan Sopian alias Yan Seraput, warga Dusun II Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, Ardy Arianto, warga Jalan Anggrek 3, Taba Lestari, Kota Lubuklinggau dan Maliyadi alias Mali, warga Dusun I Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas. .

Dua tersangka terpaksa ditembak lantaran melawan petugas yakni Arpan Sopian alias Yan Seraput dan Ardy Arianto. 

"Seorang pelaku lagi bernama Fadli DPO (daftar pencarian orang)," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Hary Dinar, saat melakukan gelar perkara, Sabtu (25/11).

Kawanan tersangka ini beraksi melakukan perampokan di rumah korban inisial DD di Dusun IV Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas pada Jumat, 24 November 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.

Tak hanya menguras barang berharga milik korbannya yang ada di dalam rumah tersebut. Tersangka juga memperkosa istri korban.

Tersangka melancarkan aksinya berdasarkan perannya masing-masing. Mulanya tersangka Maliyadi alias Mali mengantar tiga tersangka lainnya ke pinggir jalan yang berjarak dengan rumah korban sekitar 500 meter.

"Diantar menggunakan sepeda motor Yamaha Von merah dengan berbonceng empat," ujarnya. 

Setelah itu tersangka Maliyadi meninggalkan Arpan Sopian, Ardy Arianto dan Fadli dekat TKP. Selanjutnya kawanan tersangka melancarkan aksinya di rumah korban. 

Tersangka Arpan Sopian melakukan aksinya dengan lebih dulu mencongkel pintu belakang rumah korban pakai sebilah sajam jenis pisau. Sehingga pintu berhasil dibuka.

Kemudian tersangka Arpan Sopian, Ardy Arianto dan Fadli masuk kedalam rumah korban. Para tersangka masing-masing membawa 1 buah balok kayu. 

Selain itu, saat didalam rumah tersangka Arpan Sopian juga mengambil 1 bilah arit. Dan diiringi pula tersangka Ardy Arianto yang mengambil 1 bilah parang. Sedangkan tersangka Fadli hanya memegang 1 buah balok.

Selanjutnya tersangka mengambil barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut. Tersangka Arpan Sopian mengambil 2 unit handphone merk Samsung dan Vivo. 

Para tersangka juga belum puas dengan hasil curian yang didapat. Lantas tersangka Ardy Arianto membangunkan korban DD dengan maksud untuk menanyakan kunci motor. 

"Setelah suami korban bangun, tersangka Arpan Sopian yang memegang arit langsung membacok suami korban sebanyak 3 kali ke arah kepala, tangan dan badan," ungkap Kasat Reskrim.

Selain itu, korban juga dibacok oleh tersangka Ardy Arianto pakai parang. Sedangkan tersangka Fadli memukul kepala anak korban yang terbangun. Hingga menyebabkan kepala anak korban retak tulang tengkorak bagian atas.

Lalu tersangka Arpan Sopian menyuruh istri korban untuk menunggu di kamar depan. Sedangkan tersangka Fadli mengikat tangan dan kaki suami korban yang telah tidak berdaya dengan menggunakan tali.

Selanjutnya tersangka Arpan Sopian masuk ke kamar depan dan bertanya dengan istri korban untuk menanyakan uang sembari memukul kepala korban. Hingga akhirnya korban diperkosa oleh tersangka Arpan Sopian. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hilangnya 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru hitam, 2 unit handphone Android merk Samsung dan vivo dan 2 buah tabung gas.

Selanjutnya kejadian dilaporkan ke Polisi. Mendapat laporan tersebut Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu 1x 24 jam didapatkan informasi bahwa diduga pelaku yakni Sopian alias Yan Serabut, Srdi Arianto dan Fadli. 

Kemudian pada Jumat, 24 November 2023 sekitar pukul 19.40 WIB, Tim Landak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Sopian alias Yan Serabut, Ardi Arianto di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. 

Namun pada saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Lalu dilakukan pengembangan hingga seorang pelaku lagi ditangkap yakni Maliyadi. 

"Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara pelaku mengambil barang berharga milik korban, melakukan kekerasan terhadap korban dan melakukan pemerkosaan terhadap istri korban," pungkasnya. 

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 KUHpidana ayat (4) dan pasal 285 KUHpidana. Dan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. 

Selain itu untuk tindak pemerkosaan ancaman hukuman 12 tahun penjara.