Seorang remaja perempuan putus sekolah inisial CI (14) kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan diperkosa oleh bapak kandungnya sendiri yakni IN (37).
- Kronologi Wanita Asal Cirebon Jadi Korban Perampokan dan Pemerkosaan di Empat Lawang
- Kencan Online Berujung Petaka, Wanita Asal Cirebon Dijebak dan Diperkosa di Hutan Empat Lawang
- Tiga Perampok Sadis yang Perkosa Korbannya di Musi Rawas Ditangkap, Dua Pelaku Ditembak
Baca Juga
Akibat perbuatannya, IN pun kini mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau, setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, dari hasil pemeriksaan IN telah memperkosa CI sebanyak 11 kali di rumahnya sendiri yang berada di kawasan Kecamatan Lubuklinggau Barat 1.
Modus pelaku melakukan aksi bejat terhadap darah dagingnya itu dengan mengancam akan membunuh ibu serta adik CI jika menolak untuk diajak berhubungan badan.
Karena ancaman tersebut, CI pun kemudian terpaksa menuruti permintaan IN sembari menangis.
"Setelah kejadian pertama kali, pelaku sering melakukan persetubuhan terhadap korban dan meminta untuk melayaninya setiap 2 bulan sekali,”kata Robi, Selasa (28/11).
CI yang tak tahan dengan perbuatan bapaknya itu kemudian kabur dari rumah dan tinggal di kediaman neneknya.
Tingkah laku CI ini kemudian menimbulkan kecurigaan kepada Ibu kandungnya yang juga adalah istri dari pelaku. Ia kemudian membujuk putri kandungnya tersebut untuk bercerita. Disana, CI barulah mengaku bahwa sudah 11 kali diperkosa oleh IN.
Dari keterngan CI, perbuatan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Lubuklinggau sampai akhirnya pelaku tertangkap.
"Dilakukan penangkapan tanpa melakukan perlawanan terhadap pelaku di rumahnya,”ujar Robi.
Atas perbuatannya, IN pun dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya