Dua Residivis Curat Ditangkap Curi Motor Diwilayah BTS Ulu 

Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diungkap Polsek BTS Ulu Cecar /ist
Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diungkap Polsek BTS Ulu Cecar /ist

Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diungkap Polsek BTS Ulu Cecar diwilayah hukumnya Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dan meringkus dua orang pelakunya.


Identitas pelaku yakni Alam (26) dan Edison (27), keduanya warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu. Polisi menangkap para pelaku saat lagi makan di rumah makan Kelurahan Bangun Jaya pada Kamis, 21 Maret 2024. 

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan pencurian motor yang dilakukan pelaku di rumah korban Bahri (42) di Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu pada Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. 

Berawal saat itu datang pelaku Alam dan Edison ke rumah korban untuk meminjam motor Honda CBR 150 Nopol B 6324 GCD. Dimana antara korban dengan pelaku sudah saling kenal. Namun korban tidak meminjamkan motornya kepada pelaku Alam. 

Setelah itu korban masuk kedalam rumahnya untuk tidur-tiduran dan memarkir sepeda motor didepan rumah. Kemudian pelaku Alam dan Edison pergi meninggal TKP (tempat kejadian perkara). Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB, korban yang keluar rumah dan melihat motor miliknya telah dicuri oleh orang tidak dikenal. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 18.000.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek BTS Ulu untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan tersebut Polsek BTS Ulu melakukan cek TKP, pengumpulan bahan keterangan dan melakukan penyelidikan. Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk rekaman CCTV sekitar TKP, hasil penyelidikan mengah ke calon tersangka Alam.

Diketahui pula, calon tersangka Alam merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Selain itu calon tersangka Alam pada Kamis, 21 Maret 2024 diketahui sempat menghilang dari Kelurahan Bangun Jaya. 

Kemudian dihari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, didapati informasi mengenai keberadaan calon tersangka Alam di rumah makan Artomoro, Kelurahan Bangun Jaya. Lalu anggota bergerak menuju TKP dan menemukan kedua calon tersangka yakni Alam dan Edison.

Polisi selanjutnya meringkus dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya. Hasil penggeledahan tersebut, ditemukan senjata tajam di pinggang dari tersangka Edison. Sedangkan dari tersangka Alam ditemukan kunci T di saku celana. 

Anggiota kemudian melanjutkan pencarian baju jaket hodie biru muda milik Alam sebagaimana petunjuk CCTV. Dan barang bukti tersebut ditemukan di rumahnya. Kemudian terhadap para pelaku dan BB yang telah diamankan dibawa ke Polsek BTS Ulu guna pemeriksaan lanjutan.

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Adapun peran dari Alam sebagai pemetik menggunakan kunci T dan peran Edison menunggu atau mengawasi diatas sepeda motor," bebernya.

Lebih lanjut, keterangan dari kedua pelaku bahwa sepeda motor Honda CBR milik korban yang dicuri telah dijual dengan seseitang inisial B di Kota Lubuklinggau. Motor tersebut dijual Rp 4.000.000. Namun baru dibayarkan Rp 2.000.000 dan dijanjikan akan dilunasi pada tanggal 1 April 2024 mendatang.

Ditambahkan Kapolsek, tersangka Alam merupakan residivis kasus curat sebanyak 2 kali yakni tahun 2012 dan 2019. Sedangkan tersangka Edison merupakan residivis kasus curat sebanyak 1 kali di tahun 2017. 

"Selanjutnya akan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Musi Rawas," pungkasnya.