Ini fakta yang membuat ngilu tulang orang-orang yang mendengarnya. Betapa tidak? Gadis berusia 13 tahun hamil dan melahirkan, setelah 3 tahun berhubungan gelap dengan pria dewasa.
- Kedapatan Konsumsi Ekstasi di Kampung Baru, Empat Pekerja asal Jawa Tengah Diamankan Polda Sumsel
- Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Jadi Perhatian Khusus Kejari Pagar Alam
- Bejat! Pria di Musi Rawas Rudapaksa Anak Tiri Berkali-Kali, Aksinya Direkam Pakai Hp
Baca Juga
Begitulah. Tim dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap Wawan Gunawan (41) yang membawa kabur perempuan belia berinisial F (13) asal Cengkareng, Jumat (21/8/2020) dini hari.
Sebelumnya, Wawan Gunawan dan F berpindah-pindah lokasi di luar Jakarta untuk menghindari kejaran polisi selama dalam pelarian.
Wawan sempat dipolisikan oleh RW (35), ibu F, atas tuduhan dugaan persetubuhan dengan anak sulungnya. Namun Kepolisian sempat menunda pemeriksaan lantaran F saat itu hamil.
"Setelah melahirkan, ternyata F dibawa kabur oleh tersangka di beberapa tempat di antaranya Bekasi, Sukabumi, pindah-pindah," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Audie S Latuheru di Jakarta, Jumat.
Karena itu, Audie memerintahkan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat bekerjasama dengan Polsek Cengkareng untuk menangkap Wawan dan mengamankan F.
"Anak F sekarang dalam keadaan sehat, tadi tiba di Polres Jakbar dan sudah dilakukan penanganan awal oleh psikolog," ujar Audie.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menyebutkan tersangka Wawan Gunawan dan F melarikan diri ke Sukabumi dan menetap di rumah kerabat Wawan.
Lantaran berpindah-pindah tempat, penangkapan keduanya membutuhkan waktu cukup lama.
Selama masa pelarian, barang milik korban dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku pada saat pelarian tersebut. Wawan dan F sudah berhubungan selama tiga tahun.
"Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, ancamannya adalah minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujar dia.[ida]
- Usai Brigita Manohara, Kini Giliran Nowela Idol Dipanggil KPK
- Firli Bahuri: Jika Memungkinkan, KPK Segera Menahan Lukas Enembe
- Diduga Lakukan Penggelapan dalam Jabatan, Oknum Bagian Keuangan UKB Dilaporkan Mantan Dosen