Aniaya Satpam dan Nasabah Bank, Warga Pagar Alam Dibekuk Polisi 

Polres Pagaralam melakukan press release ungkap kasus penganiayaan. (ist/rmolsumsel.id)
Polres Pagaralam melakukan press release ungkap kasus penganiayaan. (ist/rmolsumsel.id)

Seorang pria berinisial ND (40), warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, berhasil dibekuk oleh Satuan Reskrim Polres Pagaralam pada Selasa (9/4). 


Pria tersebut merupakan pelaku penganiayaan brutal yang terekam CCTV di sebuah Bank Plat Merah.

"Pelaku telah kami amankan, setelah melakukan penganiayaan dengan kekerasan, Minggu (07/04/2024) sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Aras di Mapolres Pagar Alam.

Erwin menerangkan, korban penganiayaan bernama Teguh (36), yang merupakan satpam Bank dan Rega (24) yang merupakan nasabah. 

Kejadian bermula ketika pelaku ND bersama korban Rega terlibat cekcok mulut lantaran permasalahan antrean di mesin ATM bank tersebut. 

Cekcok tersebut lantas berujung ke pemukulan. Melihat keributan itu, Teguh yang bertugas sebagai Satpam lantas ingin melerai. Namun, pelaku tak terima dan melakukan pemukulan terhadapnya. 

"Atas kejadian tersebut kedua korban mendatangi Mapolres Pagar Alam untuk melaporkan perkara yang dialaminya," jelas Kapolres.

Berdasarkan laporan 2 korban, tim Reskrim Polres Pagar Alam langsung bergerak mendatangi lokasi guna olah TKP dan mengumpulkan bukti berupa rekaman CCTV. Mereka mengamankan pelaku di kediamannya.

“Pada Senin (08/04/2024) saat itu juga pelaku kita amankan dan langsung dibawa ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.