Diduga Lakukan Penggelapan dalam Jabatan, Oknum Bagian Keuangan UKB Dilaporkan Mantan Dosen 

Mantan dosen Universitas Kader Bangsa (UKB), Kurnia Saleh, melaporkan oknum bagian keuangan UKB ke SPKT Polda Sumsel terkait dugaan kasus penggelapan dalam jabatan/ist
Mantan dosen Universitas Kader Bangsa (UKB), Kurnia Saleh, melaporkan oknum bagian keuangan UKB ke SPKT Polda Sumsel terkait dugaan kasus penggelapan dalam jabatan/ist

Mantan dosen Universitas Kader Bangsa (UKB), Kurnia Saleh, melaporkan oknum bagian keuangan UKB ke SPKT Polda Sumsel terkait dugaan kasus penggelapan dalam jabatan. 


Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dari Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (Amunisi) pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Tim kuasa hukum Amunisi, yang dipimpin oleh Hidayat, mengungkapkan bahwa selama menjadi dosen di UKB, Kurnia Saleh mengalami perbedaan antara gaji yang dijanjikan dalam perjanjian dengan gaji yang sebenarnya diterimanya. 

"Terjadi selisih kurang bayar yang diterima klien kami, perjanjian sebagai dosen tetap dengan gaji pokok yang disepakati senilai 2 juta namun faktanya menerima dibawah itu," jelasnya.

Selain masalah gaji pokok yang kurang bayar, Kurnia Saleh juga mengalami potongan tunjangan sebagai Ketua Program Studi S1 Ilmu Hukum di UKB tanpa alasan dan tanpa konfirmasi yang jelas dari pihak universitas.

Hal yang lebih mencolok adalah bahwa meskipun Kurnia Saleh telah mengundurkan diri dari UKB pada Januari 2023, namanya masih dicatut sebagai dosen di UKB tanpa izin dan tanpa menerima gaji.

Hidayat menyatakan bahwa tindakan pencatutan nama ini menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi Kurnia Saleh, yang sangat memengaruhi penghidupan dan kesejahteraannya. Selain itu, Kurnia Saleh mengalami kesulitan dalam diterima di perguruan tinggi lainnya karena pencatutan nama tersebut.

Di sisi lain, tindakan pencatutan nama ini mungkin memberikan keuntungan bagi UKB dengan memenuhi standar minimal dosen mereka dan menjaga akreditasi kampus.

"Inilah yang membuat klien kami membuat laporan ke Mapolda Sumsel dengan melaporkan oknum bagian keuangan UKB yang berinisial DH, menggunakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan," tutup Hidayat.