Kasus dugaan korupsi dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) kini menjadi sorotan publik di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami kasus tersebut, yang diduga melibatkan Anggota Komisi XI DPR.
- KPK Harus Berani Periksa “Kantong” Para Anggota Komisi XI dan Gubernur BI
- KPK Didesak Bongkar Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia yang Libatkan Legislator Asal Sumsel
- Masinton Pasaribu: Ada Hoax Soal Ekonomi dan Investasi, Negara Harus Jujur
Baca Juga
Dalam penyelidikan, KPK menyoroti motif Bank Indonesia yang memberikan CSR kepada Komisi XI DPR, yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan. KPK juga tengah menelusuri dugaan penyimpangan terkait aliran dana CSR tersebut.
Ketua Umum Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) Indonesia, Charma Afrianto, mendesak KPK untuk berani memeriksa seluruh anggota Komisi XI DPR RI, termasuk anggota legislatif asal Sumsel yang diduga terlibat dalam perkara ini.
"KPK harus berani periksa seluruh anggota Komisi XI DPR RI, termasuk juga anggota Komisi XI dari Dapil Sumsel yang terindikasi turut terlibat dalam dugaan penyelewengan dana CSR. Jangan ada kompromi, jika benar ada pelanggaran, semuanya harus diungkap tanpa terkecuali," tegas Charma, Selasa (28/1).
Charma juga mengingatkan agar KPK tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau narasi yang mencoba menghalangi penyelidikan, seperti dalih “rahasia perbankan” yang sering digunakan. Ia mengkritik keras dugaan bahwa dana sosial tersebut diperlakukan seolah-olah milik pribadi.
"Mereka pikir dana sosial ini tidak akan terungkap ke publik atau masuk ke meja pemeriksaan KPK, sehingga mereka bebas menikmatinya. Apa mereka kira ini warisan nenek moyang mereka?" ujar Charma dengan nada tajam.
Ia menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat, baik anggota Dewan maupun Gubernur BI, harus mempertanggungjawabkan aliran dana sosial ini secara terbuka. "Tidak ada ruang untuk bersembunyi. Semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban," katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan penyelewengan dana program sosial BI yang mengalir ke kantong anggota Komisi XI DPR RI.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pihaknya tengah mendalami informasi dan data yang ada terkait CSR yang diberikan kepada penyelenggara negara, yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
"Yang sedang kami dalami adalah penyimpangan, karena kita dapat informasi dan data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara melalui yayasan, tidak sesuai peruntukannya," jelas Asep, Selasa (21/1).
Selain itu pihaknya juga tengah mendalami dugaan aliran dana CSR BI yang diterima sejumlah anggota DPR. Nama-nama seperti Heri Gunawan, Satori, Fauzi Amro (NasDem), Rajiv (NasDem), Kahar Muzakir (Golkar), Dolfi (PDIP), Fathan Subchi (PKB), Amir Uskara (PPP), dan Ecky Awal Mucharram (PKS) turut disebut dalam penyelidikan ini.
"Beberapa nama anggota DPR telah disebutkan. Saat ini kami sedang mendalami apakah keterlibatan hanya pada dua orang yang sudah dipanggil atau lebih luas lagi," pungkasnya.
- Anggota DPR Desak Pemeliharaan Alat Keamanan di Lapas
- Usai Tahan Jimmy Masrin, KPK Sita 24 Aset Senilai Rp882,5 Miliar di Kasus Korupsi Kredit LPEI ke PT Petro Energy
- KPK Geledah Kantor DPRD OKU, Sita Dokumen APBD 2025