Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Jadi Perhatian Khusus Kejari Pagar Alam

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Pagar Alam. (Taufik/RMOLSumsel.id)
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Pagar Alam. (Taufik/RMOLSumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Pagar Alam musnahkan barang bukti (BB) hasil penyitaan dari sejumlah tindak kejahatan yang telah putus di pengadilan Kamis (14/09).


Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu,ganja,ekstasi hingga Sajam hingga minuman keras ilegal

Kejari Pagar Alam Fajar Mukti menyampaikan semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah hasil sitaan dari para pelaku kriminal yang vonisnya telah putus di pengadilan yakni perkara narkotika sebanyak 58 kasus dengan rincian barang bukti sabu sebanyak 136,268 gram,ganja 1.571,153 gram dan ekstasi sebanyak 53 butir atau 17,153 gram serta barang kriminal lain dari 28 perkara kriminal tindak pidana umum lainnya.

"Sebagai pelaksana putusan pengadilan kejaksaan kota Pagar Alam  melakukan penyitaan barang bukti kejahatan yang telah putus perkaranya di pengadilan agar barang bukti yang telah disita tidak sampai hilang atau di salah gunakan oleh oknum lain,”ujarnya. Kamis (14/09)

Fajar Mukti cukup prihatin sebab barang bukti kejahatan yang dimusnahkan masih didominasi oleh perkara narkotika dimana hal ini  menunjukan bahwa tindak penyalahgunaan narkotika di kota Pagar Alam masih sangat tinggi.

"Dari hasil penyitaan barang bukti ini masih didominasi kasus narkotika dan kami cukup prihatin dengan hal ini peredaran narkotika di kota Pagar Alam masih cukup tinggi,"tambahnya

Pantauan di lapangan pemusnahan barang bukti ini beberapa  dilakukan dengan cara dibakar  dan ada juga dihancurkan dengan alat pemotong yang dihadiri mulai pejabat Polres PagarAlam,pemerintah kota dan DPRD serta pengadilan negeri.