Kejari Pagar Alam Ajarkan Pencegahan Korupsi Anggaran Sekolah

Kegiatan Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi Penggunaan Dana Sekolah /ist
Kegiatan Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi Penggunaan Dana Sekolah /ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Pagar Alam telah mengumpulkan dua puluh lima kepala sekolah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota ini untuk memberikan penerangan hukum tentang pencegahan korupsi dalam penggunaan dana sekolah.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pagar Alam, Fajar Mufti SH Mhum, mengungkapkan bahwa kegiatan penerangan hukum ini memiliki nilai penting dalam membina dan memberikan pemahaman hukum agar pengelolaan dana di dunia pendidikan berjalan sesuai dengan peraturan dan tujuannya.

Fajar menjelaskan bahwa pengetahuan hukum yang diberikan akan sangat bermanfaat bagi para kepala sekolah agar dapat menghindari masalah hukum yang dapat merugikan mereka jika mereka salah mengelola keuangan negara atau pengumpulan dana dari pihak luar yang digunakan dalam lingkungan sekolah.

"Kami berharap bahwa kegiatan penerangan hukum ini, terutama bagi para kepala sekolah yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran, Akan membantu mereka memahami aspek hukum dalam pengelolaan dana-dana ini, termasuk penggunaan dana dari sumber eksternal. Dengan demikian, mereka dapat menghindari potensi masalah hukum jika dana tersebut tidak digunakan dengan benar," ungkap Fajar, Jumat (15/09).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kota Pagar Alam, Cholmin Heriadi, mengapresiasi inisiatif Kejari Pagar Alam yang mengundang lingkungan pendidikan untuk memahami aspek hukum dalam pengelolaan dana sekolah. 

Cholmin berpendapat bahwa ini akan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan para kepala sekolah dalam mengelola dana mereka sesuai dengan peraturan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pagar Alam atas undangan ini. Kami berharap bahwa pembinaan hukum semacam ini dapat terus dilakukan di masa depan agar pemahaman hukum, khususnya dalam pengelolaan dana di lingkungan pendidikan, tidak melanggar aturan," kata Cholmin.

Kepala Seksi Intelijen Sosor Panggabean SH, yang didampingi oleh jaksa intel Duan Pratita Rahman SH, mengungkapkan bahwa salah satu pelanggaran yang sering terjadi dalam penggunaan anggaran di lingkungan pendidikan adalah pemalsuan dokumen belanja kegiatan, di mana uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi atau suap agar siswa dapat diterima di sekolah tertentu.

Mereka juga menyebutkan praktik pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang oleh kepala sekolah atau stafnya dengan cara memalsukan belanja kegiatan atau biaya operasional sekolah.

"Praktik suap saat pendaftaran siswa baru, pungutan liar dengan berbagai modus, dan penyalahgunaan wewenang oleh kepala sekolah atau stafnya dengan cara memalsukan belanja kegiatan atau biaya operasional sekolah masih menjadi perhatian penegak hukum. Oleh karena itu, kami berharap praktik-praktik ilegal semacam ini dapat dihentikan," ujar keduanya kepada para kepala sekolah. (tf)