Dua Tahanan Kabur di Pagar Alam Berhasil Ditangkap

Salah satu tahanan Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang kabur saat menyerahkan diri/ist
Salah satu tahanan Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang kabur saat menyerahkan diri/ist

Dua dari tiga tahanan yang kabur dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pagar Alam berhasil ditangkap kembali. Keduanya adalah Aryo Dimas, terdakwa kasus peredaran ganja, dan Sapani, terdakwa kasus sabu.


Kepala Bagian Operasional Polres Pagar Alam, Kompol Herry Widodo, mengatakan Aryo Dimas ditangkap tak lama setelah melarikan diri, sementara Sapani menyerahkan diri ke Polres usai diantar pihak keluarga.

“Aryo kami tangkap di kawasan Alun-Alun Utara beberapa jam setelah kabur. Sedangkan Sapani diserahkan langsung oleh keluarganya pada Rabu sore,” ujar Herry, Rabu (30/4).

Herry mengungkapkan, penangkapan Aryo dilakukan berkat informasi dari masyarakat dan kerja sama tim pemburu gabungan Kejaksaan dan Kepolisian.

Sementara itu, satu tahanan lain bernama Sulhadinata bin Samari alias Dadi masih dalam pengejaran. Polisi mengimbau agar Dadi segera menyerahkan diri.

“Lebih baik Dadi menyerahkan diri seperti dua rekan lainnya. Jika tidak, kami akan lakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Ketiganya merupakan terdakwa kasus narkoba yang masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Pagar Alam. Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Pagar Alam, Aryo baru empat bulan menjalani masa tahanan, Sapani enam bulan, dan Dadi tujuh bulan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pagar Alam, Fahmi, mengatakan tuntutan paling berat dijatuhkan kepada Dadi, yakni 12,5 tahun penjara, karena ia merupakan residivis dalam kasus serupa.

“Dimas dan Sapani tuntutannya di atas lima tahun. Tapi untuk Dadi, karena sudah beberapa kali tersandung kasus serupa, tuntutannya paling tinggi,” ujarnya.

Fahmi menambahkan, pelarian ini diduga kuat telah direncanakan. Berdasarkan keterangan tahanan lain, Dadi diketahui menyelipkan alat semacam kunci di pinggangnya sejak keluar dari Lapas untuk mengikuti sidang.

“Ada tahanan lain yang melihat Dadi membawa alat itu. Bahkan, mereka sempat mengajak tahanan lain kabur tapi ditolak,” jelasnya.

Kejaksaan juga mengakui minimnya pengawalan saat proses pemindahan tahanan. Permintaan pengamanan dari Polres saat itu disebut belum mendapat respons.

“Kami sudah ajukan permintaan pengawalan, tapi belum direspons. Ini tentu jadi evaluasi ke depan,” pungkas Fahmi.

Ketiga terdakwa kabur dari mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pagar Alam, Selasa (29/4) sore.