Usut Kasus Korupsi LNG, KPK Panggil Staf Ahli Dirut dan Legal Pertamina

Gedung KPK/ist
Gedung KPK/ist

Selain memeriksa mantan Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil Staf ahli Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (14/9), pihaknya juga memanggil dua orang pejabat di PT Pertamina sebagai saksi.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (14/9).

Kedua orang saksi yang dipanggil, yakni Natanael Brahmana selaku Staf Ahli Dirut Pertamina, dan Ria Noveria selaku Legal Pertamina.

Sebelumnya pada pukul 09.15 WIB, saksi Dahlan Iskan telah memenuhi panggilan tim penyidik. Saat ini, Dahlan masih menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan untuk kedua kalinya terhadap empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri sejak Desember 2022 hingga Juni 2023. Akan tetapi, KPK sudah tidak lagi mencegah keempat orang tersebut karena batas pencegahan hanya dilakukan untuk dua kali dalam periode per enam bulan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat orang yang sebelumnya dicegah itu, yakni Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014 yang merupakan tersangka dalam perkara ini, dan tiga orang lainnya yang merupakan saksi penting, yaitu Dimas Mohamad Aulia, Yenni Andayani, dan Hari Karyuliarto

KPK secara resmi umum penyidikan perkara ini pada Kamis 23 Juni 2022. Namun demikian, pengumuman identitas tersangka, hingga kronologis dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan akan disampaikan KPK ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan tetapi, KPK dan Kejagung sepakat bahwa kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina tersebut ditangani oleh KPK. Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2 triliun.