Sat Reskrim Polres Pagaralam berhasil mengamankan ER(43) tersangka pelaku pembobolan Pondok milik saudara Febriansyah(34) dikawasan di Curup jare, kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, Jum'at (03/07/2020).
- Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 19 Pejabat Pemasyarakatan
- Jalani Sidang Perdana, Augie Bunyamin dan Ahmad Tohir Tidak Ajukan Eksepsi
- Ribut Soal Kotak Kayu untuk Karet Sadapan, Ari Wibowo Nyaris Tewas Dibacok Paman Sendiri
Baca Juga
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH melalui kasat reskrim AKP Acep Yuli Sahara SH membenarkan adanya penangkapan tersangka HR tersebut, penangkapan ini bermula dari laporan korban Febriansyah (30/06/2020) lalu.
"Dari laporan tersebut angota langsung mengamankan tersangka (TSK) HR dan barang bukti yang saat itu sudah di amankan warga," kata dia.
Dikatakan Acep, Barang bukti (BB) yang berhasil di amankan antara lain alat Semprot (teng) sebanyak 4 buah, batre tenaga suara 1buah.
"Dari pengakuan TSK perbuatan ini tidak dilakukan sendirian tetapi bersama rekannya yang identitasnya sudah kami kantongi," Jelasnya.
Acep menuturkan, Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhada TSK yang berstatus daptar pencarian orang (DPO).
"Atas perbuatan TSK polisi menjerat dengan Pasal 363 KUHP," tegasnya.
- Bawa Sajam untuk Tawuran, Puluhan Remaja Diamankan Polisi
- Alasan Sudah Tua dan Kesehatan Menurun, Syukri Zen Ajukan Penangguhan Penahanan
- Waktu Penyidikan Habis,Jaksa Kembalikan Berkas Kasus 7 Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah ke Polisi